Eksklusif: Misteri Noda Darah di Kasur Kamar Putri Candrawathi

Eksklusif: Misteri Noda Darah di Kasur Kamar Putri Candrawathi

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Terdakwa Putri Candrawathi mengaku sedang tertidur dalam kondisi hampir terlelap saat penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat aliat Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022.

"Saya berada di dalam kamar tidur di lantai 1 dan posisi saya sedang tidur (hampir terlelap) di kasur kamar tidur," kata Putri sebagaimana dilihat Tempo, Ahad, 4 Desember 2022, dari Berita Acara Pemeriksaan Tambahan yang dibuat penyidik Bareskrim Polri pada 9 September 2022.

Putri menjawab sedang tidur atas pertanyaan penyidik soal keberadaan dan posisinya saat peristiwa penembakan terhadap Brigadir J terjadi. Padahal, saat awal-awal kasus mencuat, penembakan terhadap Brigadir J disebut-sebut terjadi karena adanya pelecehan seksual Brigadir J terhadap Putri.

Penyidik juga menanyakan alasan Putri mengganti baju yang sebelumnya dikenakan berupa sweater warna coklat menjadi kemeja warna hijau saat di rumah komplek Polri Duren 3. Menurutnya, hal itu sudah menjadi kebiasaannya setelah berpergian berganti baju sebelum istirahat. "Saat itu saya baru pulang dari Magelang dan hanya ingin istirahat di rumah 46. Dan seingat saya saat saya tiba di rumah Saguling, saya langsung menuju ke Rumah Duren Tiga No. 46," ujar Putri.

Dia menambahkan keberadaan sweater itu masih ada di Rumah Duren Tiga Nomor 46.

Dari BAP tambahan itu, penyidik juga menanyakan asal-muasal noda darah yang ditemukan pada kasur kamar utama. "Noda darah siapa dan bagaimanakah sehingga noda darah tersebut berada di kasur kamar utama tersebut," tanya penyidik.

"Saya tidak mengetahui perihal seprei pada kasur kamar utama terdapat noda darah. Dan saya tidak mengetahui noda darah siapa serta bagaimana noda darah tersebut bisa berada di kasur kamar utama, dan saat itu saya sedang tidak menstruasi," ujar Putri.

Kasus pembunuhan Brigadir J kini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ada 5 terdakwa dalam kasus ini, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.

Sumber: tempo
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita