Disambut Lautan Manusia, Refly Tegaskan Anies Tak Melanggar Aturan Kampanye, Ini Alasannya!

Disambut Lautan Manusia, Refly Tegaskan Anies Tak Melanggar Aturan Kampanye, Ini Alasannya!

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Anies Baswedan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) oleh sejumlah orang karena diduga melakukan pelanggaran kampanye lewat kunjungannya ke beberapa daerah.

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengaku heran dengan tudingan Anies melanggar aturan kampanye. Menurutnya hal itu tidaklah tepat, karena semua pihak asal tak ada jabatan publik yang memungkinan abuse of power bisa melakukan hal tersebut.

“Kok ada orang ke suatu tempat lalu disambut orang lalu dia mengenalkan diri dan belum memulai tahapan pemilu, tiba-tiba disebut preseden buruk dalam demokrasi. Jangankan Anies Baswedan, siapapun boleh melakukannya, saya pun boleh. Perkara orang datang di Anies lebih banyak ya itu soal lain, yang paling penting dia tidak menyalahgunakan jabatan,” kata Refly yang tertawa sambil bertanya-tanya heran melalui kanal Youtube miliknya dikutip Minggu (11/12/22).

Karenanya, Refly terang-terangan mengingatkan Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi (APCD) yang membuat laporan ke Badan Pengawasan Pemilu mengenai masalah ini.

“Jadi bagaimana mungkin orang diadukan melakukan kegiatan sementara tahapan pemilu belum dimulai. Jadi biar paham APCD ini bahwa yang namanya tahapan pemilu belum dimulai. Kedua, Bawaslu itu badan pengawas pemilu bukan badan pengawas aktivitas manusia-manusia yang ada,” jelasnya.

Refly mengungkapkan demikian karena menurutnya memang tahapan pemilu belum dimulai saat ini sehingga Bawaslu tak memiliki kewenangan apapun.

Refly juga bertanya-tanya apabila memang Bawaslu malah menerima laporan tersebut.

“Bawaslu ngapain menerima laporan dsb, karena tidak ada yang bisa diawasi Bawaslu hari ini karena tahapan pemilu belum dimulai, kecuali kalau tahapan pemilu sudah dimulai dan tahapan itu yang diawasi Bawaslu. Jadi jangan juga Bawaslu seperti kurang kerjaan, menerima yang jelas-jelas bukan kewenangan dan domain dia,” jelas Refly.

Menggambarkan laporan ke Bawaslu yang menyeret Anies Baswedan dan NasDem ini, Refly mengibaratkan layaknya melaporkan anak SMP ke guru SMA.

“Jadi belum ada calonnya bahkan sudah saya contohkan, ada anak sekolah dilaporkan ke guru BP padahal anak itu belum tamat SMP dan sudah dilaporkan guru SMA, atau anak itu belum masuk tapi dilaporkan,” ujar Refly.

Refly pun menegaskan Bawaslu bukanlah pengadilan yang harus menerima dan tidak menolak sebuah perkara atau laporan. Alih-alih menerima dan pada akhirnya hasilnya pun tetap demikian sesuai aturan yang berlaku, Refly menyebut Bawaslu harus tegas sedari awal.

“Tulis aja bahwa ‘Bawaslu dalam kerangka pengawasan pemilu elum berkerja karena tahapan pemilu belum dimulai, kami baru bekerja menyiapkan sejumlah regulasi, sosialisasi dsb, Jadi belum bisa melakukan pengawasan sebagaimana ditugaskan UU’,” ujarnya Refly.

“Kan gitu aja biar mereka kemudian tidak membuat opini yang justru menyesatkan publik. Masa nanti terserah Bawaslu bagaimana mengolahnya, nggak bisa, Bawaslu harus jelas dari awal, kalau belum ada tahapan dia tolak di depan pintu,” tegasnya.

Sebelumnya, Anies Baswedan dilaporkan oleh Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi (APCD) ke Bawaslu RI. Mereka menganggap Anies telah curi start kampanye saat bersafari politik ke Aceh beberapa waktu lalu.

"Laporan ini sebagai bentuk hak warga negara yang dilindungi UU untuk berkontribusi dalam menjaga marwah jalannya Pemilu yang sehat aman dan damai," kata Koordinator APCD, Husni Jabal dalam keterangannya, dikutip dari laman suara.com, dikutip Minggu (11/12/22).

"Sangat mengkhawatirkan jika ini dibiarkan maka akan jadi preseden buruk bagi demokrasi di negeri kita."

Sumber: wartaekonomi.
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita