Diragukan Ahli, LPSK Tegas Klaim Bharada E Layak Jadi Justice Collaborator: Dia Konsisten

Diragukan Ahli, LPSK Tegas Klaim Bharada E Layak Jadi Justice Collaborator: Dia Konsisten

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas buka suara mengenai status Richard Eliezer alias Bharada E sebagai Justice Collaborator (JC) dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Dilansir TribunWow.com, status tersebut sempat diragukan oleh ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Mahrus Ali yang menjadi saksi dalam persidangan.

Berbeda dengan pernyataan Mahrus Ali, Susilaningtyas menilai Bharada E layak jadi JC lantaran memenuhi persyaratan ketat yang telah diterapkan LPSK.

Mengutip Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang 31 Tahun 2014, Susilaningtyas menegaskan penetapan JC Bharada E sudah sesuai aturan.

"Dengan Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang 31 Tahun 2014, jelas Bharada E layak jadi justice collaborator karena memenuhi persyaratan yang disebut di Pasal tersebut," kata Susilaningtyas dikutip Kompas.com, Kamis (22/12/2022).

LPSK mengatakan bahwa Bharada E telah mendapat ancaman sehingga patut mendapat perlindungan.

Selain itu, ia juga menjadi orang pertama yang mengungkap skenario Ferdy Sambo soal tembak-menembak menjadi pembunuhan berencana.

"Jadi kami memandang bahwa Richard memang layak jadi justice collaborator," terang Susilaningtyas.

Tak hanya itu, LPSK menilai keterangan Bharada E kredibel lantaran selalu konsisten dengan kronologi dan detail yang disampaikan.

Bahkan, Bharada E sempat memberika bukti baru berupa foto ketika permufakatan jahat terjadi antara dirinya dengan Ferdy Sambo dan istri, Putri Candrawathi.

"Sampai detik ini dia konsisten dengan keterangannya dan bahkan ada bukti baru berupa foto yang disampaikan Richard," tutur Susilaningtyas.

Adapun keraguan terhadap status Bharada E tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2022).

Ketika itu, kuasa hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah, menanyakan mengenai klausul JC yang disandang Bharada E.

"Terkait justice colaborator, tadi saudara ahli sampaikan di sini riwayatnya dan pengaturannya sebenarnya untuk kejahatan luar biasa. Pertanyaannya, apakah klausul JC bisa digunakan untuk pasal 340 atau pasal 338," tanya Febri dikutip Kompas.com.

Seperti halnya Susilaningtyas, Mahrus Ali mengatakan bahwa status tersebut sudah diatur dalam undang-undang.

Hanya saja, harus ada potensi ancaman atau serangan, serta campur tangan dari LPSK.

"Di situ dijelaskan pelakunya banyak pidananya, cuma ada klausul yang umum lagi termasuk kasus-kasus yang ada potensi serangan dan itu harus berdasarkan keputusan (dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)," terang Mahrus Ali.

"Dalam konteks ini sepanjang tidak ada keputusan (dari LPSK), ya ikuti tindak pidana yang disebutkan secara eksplisit di situ, apa tadi? Pencucian uang, korupsi, narkotika, perdagangan orang, kekerasan seksual, pembunuhan enggak ada di situ," lanjutnya.

Ronny Talapessy: Bharada E Saksi Paling Lemah

Pengacara Ronny Talapessy mengaku tak memungut bayaran untuk menjadi kuasa hukum terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E.

Dilansir TribunWow.com, Ronny mengaku merasa terpanggil untuk membela Bharada E yang berani sendirian melawan skenario Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Selain itu, ia mengaku sudah mengenal dekat Bharada E dan keluarga yang sama-sama berasal dari kampung halaman di Manado, Sulawesi Utara.

"Saya kebetulan berasalnya dari Manado, kemudian saya dekat dengan keluarganya juga yang di Manado," ucap Ronny dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Senin (14/11/2022).

Ia mengangguk membenarkan saat ditanya sudah kenal keluarga Bharada E sebelum menjadi pengacara terdakwa.

"Kebetulan tinggalnya di Paniki, dekat dengan rumah keluarga besar saya. Jadi kita berkomunikasi di situ."

Sebelumnya, Bharada E sudah dua kali berganti pengacara hingga akhirnya keluarga mengajukan permintaan kepada Ronny.

Ia lantas mengadakan pertemuan dengan pihak keluarga Bharada E dan Bharada E sendiri, yang kemudian setuju memberikan kepercayaan pada Ronny untuk menjadi pengacara.

Namun rupanya, Ronny tak memungut bayaran sama sekali untuk jasanya tersebut alias prodeo, karena berbagai macam alasan.

"Saya prodeo di sini. Sama sekali (tidak ada profesional fee)," ucap Ronny.

"Kami memang kan (merasa) terpanggil ya. Saya melihat bahwa Richard Eliezer ini dalam posisi saksi paling lemah, kemudian background orangtuanya hidupnya berkecukupan."

"Itu yang menjadi panggilan buat kami, dan kami sudah terbiasa kok kalau ngurusin kasus prodeo."

Saat wawancara, suara Ronny terdengar parau sehingga turut menjadi pertanyaan.

Rupanya, ia sedang dalam kondisi kurang sehat lantaran tak bisa istirahat maksimal setelah menangani kasus ini.

"Memang dari kemarin kurang istirahat, kita bedah berkas, kita diskusi, kemudian bagaimana mengatur strategi," beber Ronny.

"Kemudian kita harus komunikasi, layani juga beberapa media supaya semua informasi tersampaikan dalam rangka pembelaan ke klien saya," tandasnya.

Sumber : tribunnews
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita