GELORA.CO -Pemerintah diminta untuk mematuhi konstitusi agar pemilu tetap digelar pada 2024, sesuai dengan berakhirnya masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Karena itu, pemerintah mesti segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilu berkaitan dengan UU 7/2017 tentang Pemilu 2024. Sebab, hingga kini Perppu Pemilu belum juga diterbitkan oleh pemerintah.
“Tegak lurus saja sama konstitusi, kalau memang harus pemilu ya pemilu, tinggal didukung,” tegas Founder Lembaga Survei KedaiKOPI, Hendri Satrio, kepada Kantor Berita Politik RMOL beberapa saat lalu di Jakarta, Selasa (13/12).
Lagipula, kata Hensat, sapaan akrab Hendri Satrio, pergantian pemimpin nasional lima tahun sekali, sebagaimana diatur konstitusi, adalah ritual demokrasi yang biasa di Indonesia.
“Lima tahun pertama evaluasi pemimpin, kalau bagus terusin kalau jelek ganti. Ritual sepuluh tahunan ya cari pemimpin baru, itu saja dilaksanakan. Enggak usah repot-repot!” pungkasnya.
Sumber: RMOL