GELORA.CO - Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyatakan, bahwa partainya tetap menggunakan nomor urut lama, yakni 14 pada Pemilu 2024 mendatang. Menurutnya, nomor tersebut dimaknai sebagai kesiapan.
AHY awalnya menyampaikan, pihaknya optimis menyongsong Pemilu 2024 mendatang. Optimisme itu ditunjukan AHY dengan hadir langsung ke Kantor KPU untuk mengikuti pleno penetapan dan pengundian nomor urut peserta pemilu.
"Partai Demokrat dalam hal ini kembali menggunakan nomor 14 seperti yang dulu digunakan pada tahun 2019 yang lalu, dan saya di sini juga ingin menghadirkan sebuah semangat 14 itu kami rangkai dengan huruf S dan P jadi dibaca setiap S14P," kata AHY di Kantor KPU RI di Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022).
"Siap mengandung makna bahwa Partai Demokrat harus benar-benar mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya, menyongsong kontestasi pemilu serentak, pemilihan presiden dan juga pemilihan anggota legislatif," katanya.
AHY menyampaikan, pihaknya berharap dengan menggunakan nomor urut lama Demokrat bisa mendapatkan kesuksesan.
"Harapannya tentu ikhtiar perjuangan dan doa kita bersama Demokrat bisa sukses dan menang, dan bisa berperan lebih banyak lagi, baik di pemerintah nasional maupun di parlemen," tuturnya.
Lebih lanjut, AHY mengklaim pihaknya ingin bersama rakyat memperjuangkan perubahan dan perbaikan.
"Saya ulangi perubahan dan perbaikan untuk indonesia yang semakin baik kedepan, semakinmaju, rakyatnya semakin sejahterah. Atas berbagai isu nasional permasalahn bangsa hari ini," pungkasnya.
Nomor Urut
Presiden Joko Widodo atau Jokowi secara resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 mengenai Pemilihan Umum atau Pemilu. Dalam Perppu tersebut telah diakomodasi usulan agar nomor urut partai politik yang pernah mengikuti Pemilu 2019 sebelumnya tak perlu lagi diundi pada Pemilu 2024.
Dilihat Suara.com, dalam perppu baru itu partai politik diberikan kewenangan untuk memilih apakah ingin menggunakan nomor urut lama atau mengganti nomor urut dengan mengikuti proses pengundian. Hal itu diatur dalam Perppu Pasal 179 terutama ayat 4.
"Partai politik yang telah memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk Pemilu anggota DPR pada tahun 2019 dan telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu yang sama pada Pemilu tahun 2019," tulis Pasal 179 ayat 4 Perppu dikutip Suara.com, Selasa (13/12/2022).
"atau mengikuti penetapan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil Partai Politik Peserta Pemilu," sambungnya.
Adapun dalam pasal ini juga untuk partai politik lokal Aceh nomor urutnya akan tetap diundi sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU.
Sumber: suara