Daftar Pejabat yang Bisa Pidanakan Orang yang Menghina: Presiden, Menteri, DPR

Daftar Pejabat yang Bisa Pidanakan Orang yang Menghina: Presiden, Menteri, DPR

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) telah disahkan di rapat paripurna DPR, Selasa (6/12). Sejumlah aturan baru terkait tindak pidana kini dimuat dalam KUHP produk anak bangsa tersebut, termasuk soal penghinaan terhadap pimpinan dan lembaga negara.

Usai RKUHP disahkan, nantinya sejumlah pejabat dapat menuntut pihak-pihak yang dirasa menghina atau menyerang harkat martabat. Ini masuk dalam delik aduan, yang kemudian menjadi pidana apabila diadukan.

Berikut sejumlah pejabat yang dapat mempidana orang yang menghinanya menurut RKUHP:

1. Presiden

Presiden dapat melaporkan orang yang menghina dirinya menurut Pasal 240 Ayat 1 yang berbunyi: 

"Setiap Orang yang Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II,".

Jika penghinaan berujung kerusuhan di masyarakat, maka ancaman pidana hingga 3 tahun penjara.

Sementara menurut Pasal 241, penghinaan yang dilakukan lewat medsos terancam 3 tahun bui. Jika penghinaan lewat medsos berujung kerusuhan, maka terancam maksimal 4 tahun bui.

Selain itu, presiden juga dapat melaporkan pihak yang menyerang harkat dan martabat pribadi dirinya. Ini diatur dalam Pasal 218 RKUHP.

Pasal 218 Ayat 1 berbunyi:

"Setiap Orang yang Di Muka Umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV,".

Adapun menurut Pasal 219, penyerangan harkat dan martabat pribadi presiden melalui sosmed dapat terancam maksimal 4 tahun bui.

2. Wakil Presiden

Sama seperti presiden, wapres dapat melaporkan pihak yang menghina dirinya menurut Pasal 240 dan 241. Ia juga dapat melaporkan pihak yang dinilai menyerang harkat dan martabatnya, merujuk pada Pasal 218 dan 219.

3. Menteri

Menteri dapat melaporkan pihak yang menghina dirinya. Ini mengacu pada Pasal 240 yang berbunyi: 

"Setiap Orang yang Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II,".

Jika penghinaan melalui medsos, maka diatur dalam Pasal 241 bahwa penghinaan yang dilakukan lewat medsos terancam 3 tahun bui. Jika penghinaan lewat medsos berujung kerusuhan, maka terancam maksimal 4 tahun bui.

4. MPR, DPR, dan DPD

MPR, DPR dan DPD dapat melaporkan pihak yang menghina, menista, atau memfitnah dirinya. Ini juga mengacu pada Pasal 240 yang berbunyi:

"Setiap Orang yang Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II,".

Jika penghinaan melalui medsos, maka diatur dalam Pasal 241 bahwa penghinaan yang dilakukan lewat medsos terancam 3 tahun bui. Jika penghinaan lewat medsos berujung kerusuhan, maka terancam maksimal 4 tahun bui.

5. Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi

Selain eksekutif dan legislatif, Pasal 240 juga mengatur penghinaan terhadap lembaga yudikatif. Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi dapat melaporkan pihak yang dinilai menghina atau memfitnah.

"Setiap Orang yang Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II," demikian bunyi pasal tersebut.

Jika penghinaan melalui medsos, maka diatur dalam Pasal 241 bahwa penghinaan yang dilakukan lewat medsos terancam 3 tahun bui. Jika penghinaan lewat medsos berujung kerusuhan, maka terancam maksimal 4 tahun bui.

Berikut selengkapnya bunyi pasal-pasal berikut:

Pasal 240

(1) Setiap Orang yang Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

(2) Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

(3) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.

(4) Aduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga negara.

Penjelasan

Yang dimaksud dengan “menghina” adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak kehormatan atau citra pemerintah atau lembaga negara, termasuk menista atau memfitnah. Menghina berbeda dengan kritik yang merupakan hak berekspresi dan hak berdemokrasi, misalnya melalui unjuk rasa atau menyampaikan pendapat yang berbeda dengan kebijakan pemerintah atau lembaga negara. Dalam negara demokratis, kritik menjadi hal penting sebagai bagian dari kebebasan berekspresi yang sedapat mungkin bersifat konstruktif, walaupun mengandung ketidaksetujuan terhadap perbuatan, kebijakan, atau tindakan pemerintah atau lembaga negara. Pada dasarnya, kritik dalam ketentuan ini merupakan bentuk pengawasan, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Ayat (1) Yang dimaksud dengan “pemerintah” adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Yang dimaksud dengan “lembaga negara” adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi.

Pasal 241

(1) Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

(2) Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

(3) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina

(4) Aduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga negara

Pasal 218

(1) Setiap Orang yang Di Muka Umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

(2) Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
Penjelasan

Ayat (1) Yang dimaksud dengan “menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri” adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri, termasuk menista atau memfitnah.

Ayat (2) Yang dimaksud dengan “dilakukan untuk kepentingan umum” adalah melindungi kepentingan masyarakat yang diungkapkan melalui hak berekspresi dan hak berdemokrasi, misalnya melalui unjuk rasa, kritik, atau pendapat yang berbeda dengan kebijakan Presiden dan/atau Wakil Presiden. Dalam negara demokratis, kritik menjadi hal penting sebagai bagian dari kebebasan berekspresi yang sedapat mungkin bersifat konstruktif, walaupun mengandung ketidaksetujuan terhadap perbuatan, kebijakan, atau tindakan Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Pada dasarnya, kritik dalam pasal ini merupakan bentuk pengawasan, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

Pasal 219

Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Pasal 220

(1) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.

(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden

Sumber: kumparan
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita