GELORA.CO -Beredarnya surat pemekaran Provinsi Sumatera Tengah tentunya menuai pro dan kontra bagi sebagian masyarakat Sumatera, terlebih bagi mereka yang berada di sekitar wilayah yang akan diklaim menjadi wilayah Sumatera Tengah.
Surat usulan pemekaran wilayah itu dibuat pada tanggal 27 Oktober 2022 lalu dan ditandatangani oleh seorang warga Dharmasraya, Sumatera Barat bernama H. Zulfikar Atut Dt. Penghulu Besar dan Sekretaris H. Masful.
Menurut akun Instagram @infosumbar, ada beberapa wilayah di 3 provinsi yang akan dijadikan wilayah Sumatera Tengah yaitu Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Riau dan Provinsi Jambi. Berikut rincian wilayah yang akan dijadikan Sumatera Tengah.
1. Sumatera Barat meliputi Kabupaten Dharmasraya, Solok Selatan dan Sijunjung.
2. Provinsi Jambi meliputi Kota Jambi, Kabupaten Jambi dan Muaro Bungo.
3. Provinsi Riau meliputi Kabupaten Kuantan dan Singingi.
Surat usulan Provinsi Sumatera Tengah itu diajukan kepada Presiden Joko Widodo dan petinggi pemerintahan lain. Pemekaran provinsi ini diklaim untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui peningkatan pelayanan, percepatan perekonomian daerah, pengelolaan potensi daerah serta meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat nantinya.
Setelah ditanyai mengenai surat usulan pemekaran wilayah Sumatera Tengah itu, Zulfikar Atut sebagai pihak yang menandatangani surat mengakui bahwa surat itu benar adanya. Ia juga telah memberikan surat tersebut kepada pemerintah pusat.
Zulfikar Atut juga mengaku telah berkomunikasi dengan pihak-pihak yang wilayahnya akan diklaim sebagai Sumatera Tengah.
Namun hingga saat ini, pemerintah pusat masih belum merespon Surat Usulan Pemekaran Wilayah Sumatera Tengah itu.
Sumber: suara