GELORA.CO -Sikap Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mencopot Marullah Matalli dari kursi Sekda Provinsi DKI disorot oleh banyak kalangan. Pencopotan Marullah dari kursi Sekda DKI dinilai menyalahi aturan.
Badan Komunikasi Strategi (Bakomstra) DPD Demokrat DKI Jakarta Taufik Rendusara berpendapat, sikap Heru mengganti Marullah Matalli mengganti dengan Uus Uswanto harus dipertanyakan apakah sesuai aturan.
Dalam konteks itu, pria yang karib disapa To'pe itu, meminta anggota dprd sebagai wakil rakyat Jakarta mempertanyakan apakahpemecatan sekda sesuai reguler yang ada.
Bagi To'pe, sesuai aturan Heru tidak boleh mengganti sekda tanpa izin Mendagri dan diteruskan ke presiden.
"Kalau tidak ada, maka Heru layak dimakzulkan oleh DPRD," demikian kata Taufik melalui laman Twitter pribadinya, Minggu (4/12).
Lebih lanjut, Taufik menilai seorang Pj Gubernur secara aturan tidak boleh mengganti Sekda kecuali ada izin dari yang berwenang (Mendagri).
Jika tidak kantongi izin, Taufik menegaskan bahwa Heru bisa dimakzulkan.
"Dia bisa dianggap langgar aturan. Itu yg harus dikejar supaya bisa kelihatan siapa dan apa yang latar belakangi pencopotan Marullah," pungkasnya.
Sumber: RMOL