GELORA.CO -Gerakan Rakyat Anti Hoaks (GERAH) melaporkan presenter Uya Kuya dan pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan ke polisi.
Pelaporan itu merupakan buntut pernyataan Kamaruddin yang menyebut polisi mengabdi ke mafia.
Perwakilan GERAH, Juliana mengantarkan laporan tersebut ke Polda Metro Jaya. Namun diarahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
"Saya dari koordinator Gerakan Rakyat Anti Hoaks telah melaporkan pengacara Kamaruddin Simanjuntak dan Surya Utama atau yang kita kenal sebagai Uya Kuya," kata Juliana di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2022).
Menurut Juliana, dalam kanal YouTube Uya Kuya, pengacara Kamaruddin Simanjuntak mengucapkan pernyataan yang diduga mengarah pada fitnah.
"Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, kepolisian di mana-mana, rata-rata bekerja kepada negara itu satu minggu dan tiga minggu nya mengabdi kepada mafia," ucap Juliana.
"Perkataan tersebut sangat menyesatkan dan memfitnah institusi negara," imbuhnya menegaskan.
Padahal, kata Juliana, masyarakat seharusnya menjaga harkat dan martabat institusi hukum. "Institusi negara ini adalah yang harus kita jaga kehormatannya dan kesuciannya," ujarnya lantang.
Dalam kasusnya, Juliana menjerat Uya Kuya beserta Kamarudin Simanjuntak dengan dua pasal.
"Pasal 28 ayat 2 junto 45 A ayat 2 UU ITE dan pasal 14, 15 UU nomor 1tahun 1946 dan 207 KUHP," katanya.
Merujuk pada pasal ini, ancaman pidana bagi Uya Kuya dan Kamarudin Simanjuntak bisa sampai 10 tahun penjara.
Sumber: suara