Bukti Hukum Bisa Dibeli, Raja Kripto Dunia Lepas dari Hukuman Usai Kasih Uang Jaminan Rp3,9 Triliun

Bukti Hukum Bisa Dibeli, Raja Kripto Dunia Lepas dari Hukuman Usai Kasih Uang Jaminan Rp3,9 Triliun

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Raja kripto dunia sekaligus pendiri FTX Sam Bankman-Fried dibebaskan dengan uang jaminan sebesar US$250 juta atau setara Rp3,9 triliun. 

Sam Bankman-Fried sebelumnya ditahan karena menipu pelanggan dan investor dari pertukaran mata uang kripto (cryptocurrency) yang runtuh.

Uang jaminannya tersebut disetujui oleh jaksa dan pengacara Bankman-Fried. Pria berusia 30 tahun itu akan menghadapi sidang berikutnya, dipimpin oleh Hakim Ronnie Abrams, di New York City pada 3 Januari 2023, di mana dia akan mengajukan pembelaannya dan diadili.

Obligasi pengakuan adalah komitmen tertulis dari terdakwa untuk hadir di pengadilan ketika diperintahkan. Sebagai imbalannya, kubu Bankman-Fried tidak akan diminta untuk memenuhi persyaratan agunan penuh dengan jaminan.

Mengutip dari CNBC, Jumat (23/12/2022) obligasi tersebut dijamin dengan ekuitas di rumah keluarganya, dan dengan tanda tangan orang tuanya dan dua orang lainnya dengan aset "cukup besar".


Selain paket US$250 juta, yang oleh jaksa disebut sebagai "ikatan praperadilan terbesar yang pernah ada", mantan miliarder kripto itu juga akan diminta untuk memakai gelang pemantauan elektronik.

Selain itu ia di minta tunduk pada konseling kesehatan mental dan membatasi dirinya bepergian di dalam dan di antara Distrik Utara. California dan Distrik Selatan & Timur New York.


Hakim Gabriel Gorenstein mengatakan Bankman-Fried akan membutuhkan pengawasan ketat setelah pembebasannya ke rumah orang tuanya di California.

Sumber: suara
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita