GELORA.CO - Cucu Wapres pertama Mohammad Hatta, Gustika Fardani Jusuf, menggugat Presiden Joko Widodo dan Mendagri Tito Karnavian terkait pengangkatan dan pelantikan 88 pejabat (Pj) di PTUN Jakarta.
Merespons hal itu, pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga berpendapat bahwa gugatan itu harus diapresiasi. Sebab, gugatan itu dimaksudkan agar pejabat negara dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harus taat atas peraturan yang berlaku.
"Kalau pejabat negara tidak taat aturan, akan dapat membahayakan demokrasi. Demokrasi hanya dapat berjalan dengan baik bila semua pihak patuh dan taat dengan aturan yang berlaku," demikian pendapat Jamiluddin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu malam (4/12).
Menurut Jamiluddin, ketaatan aturan itulah yang ingin diuji cucu Bung Hatta atas pengangkatan dan pelantikan 88 Pj.
Analisa mantan Dekan FIKOM IISIP Jakarta, cucu Bung Hatta ingin memastikan pengangkatan dan pelantikan itu tanpa menerbitkan peraturan pelaksananya sebagaimana dimanfaatkan UU 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Putusan MK No. 67/PUU-XIX/2021 dan No. 15/PUU-XX/2022.
Dalam pandangan Jamiluddin, kalau dugaannya memang benar, tentu telah terjadi penyalahgunaan kekuasaan. Hal itu sudah dapat dikategorikan perbuatan melanggar hukum.
Konskeuensinya, pengangkatan dan pelantikan terhadap 88 Pj batal demi hukum dan dengan sendirinya tidak memiliki legitimasi.
"Karena itu, kalau gugatan Cucu Bung Hatta nantinya diterima PTUN, implikasinya tentu sangat luas. Selain legitimasi Jokowi dan Tito akan jatuh, juga kebijakan yang diambil para Pj dengan sendirinya batal demi hukum," pungkasnya.
Sumber: rmol.