GELORA.CO - Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (BK DPD) diminta untuk menindaklanjuti laporan Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) terkait dugaan pelanggaran Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.
LaNyalla dilaporkan terkait perpanjangan masa jabatan presiden saat mengisi acara Munas HIPMI di Solo beberapa waktu lalu Selasa lalu (22/11).
Ketua AMPD Zainul Faiz berharap, BK DPD tidak tebang pilih dalam menerima laporan tersebut.
“BK DPD harus tegas dan berani tindaklakjuti laporan-laporan masyarakat, jangan ada kesan tebang pilih ya, harus tegas,” kata Faiz dalam keterangannya, Selasa (6/12).
Sebelumnya, Faiz menyatakan bahwa pihaknya sudah melaporkan Ketua DPD RI ke BK atas dugaan pelanggaran terkait penyataan dukungan perpanjangan masa jabatan presiden saat mengisi acara Munas HIPMI di Solo (22/11).
“Dua minggu lalu kami sudah bersurat terkait dugaan pelanggaran kode etik dan konstitusi oleh ketua DPD, ntah sudah sampe mana, belum ada kabar klo yang bersangkutan diperiksa terkait laporan ini,” katanya.
Isu perpanjangan masa jabatan Presiden menjadi polemik di publik karen bertentangan dengan Undang-undang. Hal ini dinilai melecehkan sistem demokrasi yang selama ini diperjuangkan.
“Kalau sampe statemen Pak LaNyalla dianggap serius oleh publik tentu ini bahaya, mengancam tatanan demokrasi dan bernegara,” tuturnya.
Sebagai pejabat publik, kata Faiz, harusnya bisa memilah diksi dan gagasan untuk disampaikan ke publik agar tidak melahirkan gejolak apalagi melanggar konstitusi.
“Tolong dong, masa pimpinan senator ngasi statemen 3 periode kan blunder, ngajarin rakyat langgar konstitusi, kami AMPD berharap para politisi, wakil rakyat mematuhi Undang-undang, ikuti dan pahami, jangan asal harus lebih teliti, jaga bersama republik ini udah bagus ko sistem demokrasi, jangan dirusak gitu ya,” demikian Faiz.
Sumber: rmol