GELORA.CO - Mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Pilri, Agus Nurpatria mengaku heran tentang kasus obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Ia mengaku heran karena menjadi terlibat dalam pengamanan DVR CCTV di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Padahal menurutnya ia sering mengamankan CCTV di kasus lain dan tidak menjadi permasalahan jika ada izin.
Hal tersebut diungkapkan oleh Agus Nurpatria dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).
Fakta tersebut terungkap saat jaksa penuntut umum (JPU) memberikan pertanyaan locus penyidikan kasus tembak menembak yang menewaskan Brigadir J.
"Gini pak kan saya biasa menangani kasus-kasus seperti ini, masalah koordinasi pihak Bareskrim atau pihak Polsek selama ini tidak ada masalah kok pak," ujar Agus.
Ia juga mengatakan bahwa koordinasi soal pengamanan CCTV itu tidak berpengaruh banyak hal. Agus mengaku bahwa ia memang sering mengamankan CCTV di kasus lain namun tak jadi masalah.
"Pengalaman saya waktu itu kenapa pak hendra memerintahkan acay kemudian saya harus bertemu irfan karena mereka penyidik saat itu kita membantu membuat terang perkara ini," lanjutnya.
Ia juga menegaskan bahwa tidak pernah memberikan perintah kepada Irfan dan Acay untuk mengambil DVR CCTV.
"Kalau pemahaman saya cek mengamankan CCTV. saya tidak pernah mengganti DVRnya pak," tegas Agus.
"Artinya diambil datanya?," tanya jaksa.
"Datanya saja," jawab Agus.
"Dokumen informasi didalamnya ya, saksi paham ya tentang DVR ya dan CCTV itu terkait sistem elektronik ya?," tanya jaksa.
"Paham," kata Agu.s
"Include ya harus ada DVR, CCTV, monitor, hardisk, didalamnya harus ada itu satu kesatuan ya. Kalau satu diambil sistemnya terganggu ya?," tanya jaksa.
"Kalau kita, saya di paminal ya pak," jawab Agus.
Setelah mendegar sejumlah keterangan dari Agus Nurpatria soal perintahnya untuk Irfan mengamankan DVR CCTV, jaksa kembali menekankan tugas Agus yang seringkali mengamankan CCTV namun tak ada masalahnya.
"Sering pak (mengamankan CCTV). Saya pernah melakukan penyelidikan kasus," ucap Agus.
"Itu sesuai prosedur atau tidak, saksi pernah amankan barang elektronik itu pakai prosedur atau tidak?," tanya jaksa.
"Kalau saya pak, anggota saya melakukan pasti saya buatkan berita acaranya pak," jawab Agus.
"Berarti ada prosedurnya ya, ada surat perintah berita acaranya, harus ada berita acara. Terkait dengan barang elektronik itu ada SOP khusus?," tanya jaksa.
"Di paminal sepengetahuan saya di Den C ada pak," jawab Agus.
"Bagaimana caranya?," tanya jaksa lagi.
"Kalau di Den C itu kan mengatur hanya laptop dan HP, kalau tidak salah," tegas Agus.
Sumber : tvone