GELORA.CO -Alasan Ferdy Sambo terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, lantaran beberapa aspek, hal itu kata pengacaranya Rasamala Aritonang, Jumat (30/12/2022).
Rasamala Aritonang mengurai beberapa aspek gugatan Ferdy Sambo terhadap Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit, sekait dengan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.
Ia mengakui kalau terdakwa Ferdy Sambo patuh dan menghormati keputusan Presiden Joko Widodo atau Jokowi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Akan tetapi kata Rasmala Aritonang, ada beberapa aspek yang menurut kliennya terjadi kesalahan terhadap putusan PTDH terhadapnya.
"Menurut beliau ada beberapa aspek administratif dan prosedural yang ia nilai belum terpenuhi," terang Rasamala.
Sekadar mengetahui bahwa Ferdy Sambo dipecat tidak hormat dari kesatuan Polri, tercatat pada tanggal 26 September 2022 melalui Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor: 71/POLRI/Tahun 2022.
Ia kemudian mendaftarkan gugatan terhadap Presiden Jokowi maupun Kapolri Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (29/12/2022).
Perihal gugatan termaktub dalam situs laman internet PTUN Jakarta dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT.
Berikut Isi Gugatan Terdakwa Ferdy Sambo
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022.
Memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Sumber: suara