GELORA.CO - MNC Group bakal menempuh jalur hukum terkait keputusan mematikan siaran TV analog atau Analog Switch Off terbatas di wilayah Jabodetabek.
MNC Group yang mewakili RCTI, MNCTV, GTV dan iNews telah mematikan siaran analog TV di wilayah Jabodetabek pada Kamis, 3 November 2022 pukul 24.00 WIB.
Hal tersebut dilakukan MNC Group, ujar Executive Chairman MNC Group, Hary Tanoesoedibjo setelah menerima permintaan dari Menko Polhukam Mahfud MD terkait analog switch off.
"Mohon maaf kepada pemirsa RCTI, MNCTV, GTV, dan iNews se-Jabodetabek, karena adanya permintaan dari Menko Polhukam, Bapak Mahfud MD untuk mematikan siaran analog di wilayah Jabodetabek, maka kami dengan sangat terpaksa menuruti permintaan tersebut. Meskipun masih tidak paham dengan landasan hukum yang dipakai," tulis Hary Tanoesoedibjo di laman resmi Instagramnya @hary.tanoesoedibjo, Jumat, 4 November 2022 dikutip dari Celebrities.id
Dengan demikian artinya keputusan Analog Switch Off terbatas di wilayah Jabodetabek bukan perintah Undang-Undang, tetapi adalah keputusan dari Kominfo semata.
"Meskipun kami tetap tunduk dan taat atas permintaan dari Menkopolhukam Bapak Mahfud MD tetapi demi untuk kepastian hukum dan kepentingan masyarakat luas, kami akan mengajukan tuntutan secara perdata dan/atau pidana sesuai hukum yang berlaku," bunyi keterangan tertulis MNC Group
Dia menegaskan kebijakan tersebut memiliki standar ganda, di mana untuk wilayah di luar Jabodetabek diperkenankan untuk siaran analog.
Hanya siaran analog di wilayah Jabodetabek yang dipaksa untuk dimatikan. Dia menegaskan MNC Group akan menempuh jalur hukum terkait masalah ini.
"Harap pemirsa Jabodetabek yang menggunakan TV analog bersabar, karena kami akan menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan masalah ini," tulisnya.
"Secara fakta, permintaan tersebut kami laksanakan walaupun sampai dengan hari ini, jam dan detik ini belum ada satu surat tertulis yang diterima oleh MNC Group terkait dengan pencabutan izin siaran analog di wilayah Jabodetabek untuk mendukung progam Analog Switch Off sehingga dengan demikian secara hukum tidak ada kewajiban kami untuk melaksanakan Analog Switch Off," tulis keterangan resmi MNC Group, Kamis (3/11/2022).
MNC Group menyadari tindakan mematikan siaran dengan sistem Analog ini sangat merugikan masyarakat Jabodetabek.
Diperkirakan 60 persen masyarakat di Jabodetabek tidak bisa lagi menikmati tayangan televisi secara analog di wilayah Jabodetabek, kecuali dengan membeli set top box atau mengganti televisi digital atau berlangganan tv parabola.
Namun sekali lagi karena adanya permintaan dari Mahfud MD maka MNC Group akan tunduk dan taat.
MNC Group memandang adanya kebijakan pemadaman TV analog bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, dalam salah satu petitum menyatakan secara tegas: 'Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/ kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja'.
Pada faktanya terdapat pertentangan atau dengan kata lain dualisme dalam pelaksanaannya, yaitu Analog Switch Off dilakukan hanya di wilayah Jabodetabek dan tidak dilakukan serentak secara nasional.
Hal ini membuktikan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi tersebut benar adanya dan diakui secara implisit pemberlakuannya oleh Kominfo. Jika dianggap ini adalah pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja, maka seharusnya wilayah di luar Jabodetabek harus juga diberlakukan Analog Switch Off. (*)
Sumber: harianhaluan