Tegas, Fraksi Demokrat Menolak Revisi UU IKN!

Tegas, Fraksi Demokrat Menolak Revisi UU IKN!

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Fraksi Partai Demokrat menolak perubahan UU IKN untuk masuk dalam perubahan Prolegnas Rancangan Undang Undang (RUU) Prioritas.

Hal itu disampaikan, Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Achmad dalam keterangannya, Jumat (25/11).



“Kami memahami kompleksitas pembangunan IKN, namun kita sudah memiliki komitmen pada bulan September 2022 yang telah menetapkan Prolegnas RUU Prioritas. Berdasarkan hal tersebut, kami menolak perubahan UU IKN untuk masuk dalam perubahan Prolegnas RUU Prioritas,” kata Achmad.

UU IKN, menurut Achmad, belum genap setahun usianya dan belum juga diimplementasikan secara komprehensif namun sudah minta direvisi.

“Ini menandakan pemerintah terlalu terburu-buru, tidak profesional, dan tidak matang dalam menyiapkan UU IKN ini. Sungguh suatu preseden yang sangat tidak baik,” tegasnya.

Padahal, kata Politkus Demokrat ini, UU IKN suatu bentuk aturan yang sangat penting dan mempengaruhi hajat hidup orang banyak. Seharusnya pemerintah mempersiapkannya dengan serius dan matang.

“Bukan terburu-buru. Bahkan, belum sempat dijalankan tuntas, sudah mengajukan revisi,” sesalnya.

Pasalnya, Prolegnas untuk 2023 sendiri sudah disepakati pada 20 September 2022 lalu. Sudah melalui proses semestinya di Bamus dan Baleg.

Achmad bertanya-tanya apakah setelah disepakati RUU IKN masih ada upaya revisi. Padahal, sudah cukup banyak UU yang harus diselesaikan di Prolegnas 2023.

"Mengapa harus memaksakan dimasukkan di 2023? Mengapa tidak di 2024 saja? Kan kesepakatan dan keputusannya sudah diketok di September lalu. Seharusnya ini kan kesepakatan bersama, bukan mau-maunya sendiri saja,” demikian Achmad.

Sumber: RMOL
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita