Soal Uang di Rekening Nofriansyah Yosua, Irma Hutabarat: Rp 100 T Itu Real?

Soal Uang di Rekening Nofriansyah Yosua, Irma Hutabarat: Rp 100 T Itu Real?

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Pertanyaan yang selama ini belum terjawab di persidangan akhirnya terungkap dalam surat yang dikeluarkan oleh BNI Kantor Cabang Cibinong kepada keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat soal penghentian sementara transaksi atas permintaan dari PPATK.

Hal itu menjadi pembahasan yang dilakukan oleh Aktivis Irma Hutabarat dengan Ketua LMR RI, Glenn Tumbelaka dalam video yang diunggah di kanal YouTube Irma Hutabarat-Horas Inang berjudul "Berapa Isi Rekening Josua di BNI? Triliunan?" yang diunggah pada Kamis (24/11).



Dalam perbincangan ini, keduanya menyoroti soal keterangan saksi Anita Amalia Dwi Agustin. Dalam persidangan, Anita menjabat sebagai Customer Service Layanan Luar Negeri BNI Kantor Cabang Cibinong. Sedangkan dalam surat yang dikirim ke keluarga Yosua adalah nama yang sama, akan tetapi jabatannya adalah Asisten PNC.

Dalam video ini, Glenn membacakan surat dengan kop surat Bank Negara Indonesia Persero Tbk Kantor Cabang Cibinong dengan judul "Berita Acara Penghentian Sementara Transaksi" dengan ditandatangani oleh Anita Amalia Dwi Agustin sebagai Asisten PNC.

"Namanya ini sama dengan nama saksi. Cuma kalau data yang kami dapat bahwa, jabatannya beda gitu loh. Jadi Anita Amalia Dwi Agustin ini adalah Customer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI Kantor Cabang Cibinong," ujar Glenn seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (25/11).

Menurut Gleen, jika Anita benar jabatannya adalah Customer Service Layanan Luar Negeri, tidak mungkin ada hubungannya dengan PPATK. Karena, yang biasa berhubungan dengan PPATK adalah Kepala cabang.

"Dia (saksi Anita) mengurusi Yosua Nofriansyah ketika ditanya hakim bertanya berapa isinya, maka dia tidak bisa menjawab gitu kan. Nah surat yang dikeluarkan itu, surat PPATK itu adalah salinan yang dibuat oleh BNI dari perintah PPATK untuk membekukan," timpa Irma.

Glenn selanjutnya membacakan kembali surat tersebut, penghentian sementara transaksi itu terhadap transaksi pengguna jasa atas nama Nofriansyah Yosua, tempat tanggal lahi Jambi 20 November 1996, pekerjaan Polri, alamat Sukamakmur RT 002 Kelurahan Sukamakmur, Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi. Dengan nomor rekening 1296249462. Nilai nominal adalah Rp 99.999.999.999.999.

"Jadi tuh Rp 100 triliun minus satu rupiah. Ini nilai nominal di rekening ini. Ini kan berdasarkan dari surat PPATK pasti. Dan kalau ini juga dilakukan penghentian sementara, berarti angkanya bener," kata Glenn.

Irma lantas terkejut mendengar nominal yang ada dalam surat tersebut. Bahkan, Irma merasa ragu dengan adanya nominal uang tersebut.

"100 triliun itu ada? Real?" tanya Irma.

"Real. Kalau gak real, BNI bisa bilang, 'gak ada PPATK di rekening ini. Jadi gak perlu dihentikan gitu'," jawab Glenn.

"Karena ada surat keterangan ini berarti uang itu ada di BNI Cabang Cibinong?" tanya kembali Irma.

"Saat itu, karena di sini kan jenis transaksinya debet. Debet itu kan perpindahan rekening aja. Jadi ada yang kirim, ada yang terima, yang terima Yosua, yang kirim PPATK yang tau. Nah penghentian sementara transaksi tersebut paling lama lima hari kerja terhitung mulai dibuatnya berita acara ini," jawab Glenn yang melanjutkan membacakan surat tersebut.

"Rp 100 triliun itu loh Glenn. Itu saya sampai ngangak gini. Kemarin ngomong angka bombastis. Kemarin saya bilang, aduh Glenn, jangan-jangan duitnya 200 miliar. Ternyata 100 triliun, sampai pusing kepala saya, ada duit segitu banyak Glenn?" sambung Irma.

Glenn selanjutnya membacakan kembali surat tersebut, bahwa berita acara itu dibuat rangkap dua dan dibuat satu salinan, sehingga ada tiga lembar.

"Dua itu yang asli, mungkin satu dipegang BNI, satu dipegang PPATK, dan satu dipegang keluarga Yosua. Di mana, dari situ kita dapat sumbernya. Jadi ini kita bukan fotokopi-fotokopi dari sumber gak jelas," ungkap Glenn.

"Langsung dari yang bersangkutan," sambung Irma.

Sumber: RMOL
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita