Soal Tukar Sabu dengan Tawas, Kuasa Hukum Irjen Pol Teddy Minahasa Sebut Cuma Candaan!

Soal Tukar Sabu dengan Tawas, Kuasa Hukum Irjen Pol Teddy Minahasa Sebut Cuma Candaan!

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Sempat viral karena terlibat dalam penyalahgunaan narkoba yang menyeret nama Mami Linda, kini kasus Irjen Teddy Minahasa mencuat kembali.

 Kali ini Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum Irjen Pol Teddy Minahasa mengatakan bahwa perbuatan kliennya yang meminta menukar barang bukti sabu dengan tawas hanya bercanda. 

Perlu diketahui bahwa sebelumnya, berita terkait Irjen Teddy Minahasa yang meminta menukar sabu dengan tawas sempat viral di media sosial. 

Namun saat ini telah dikonfirmasi bahwa perintah Irjen Teddy Minahasa tersebut sebenarnya hanya candaan semata. "Itu tidak, itu hanya bercanda, itu ada tanda 'emoticon'. Itu adalah sekedar canda dan tidak ada kaitannya sama sekali dengan benar benar dilaksanakan penukaran," sebut Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, di Mako Polda Metro Jaya, Jumat (18/11/2022). 

Bukan hanya itu, selaku kuasa hukum, Hotman Paris bahkan juga menyebut bahwa ketika melontarkan perintah tersebut Teddy Minahasa sedang mengetes AKBP Doddy Prawiranegara yang saat itu sedang menjabat sebagai Kapolres Bukit Tinggi. Hotman Paris juga menyebut bahwa candaan tersebut adalah hal yang biasa terjadi. 

"Itu biasa begitu pimpinan mengetes anggota, itu biasa begitu pimpinan mengetes dan ternyata tidak ada satu saksi pun mengatakan bahwa tawas itu diganti dengan narkoba," ujar Hotman Paris. Lebih lanjut, Hotman Paris juga menyebutkan bahwa hingga saat ini tidak ada barang bukti narkotika yang ditukar dengan tawas. 

Sementara, sebanyak 35 kilogram sabu-sabu telah dimusnahkan. Namun belakangan disebut bahwa lima kilogram lagi disimpan oleh kejaksaan untuk barang bukti persidangan dan semuanya tercatat dalam berita acara.

 "Berita acara pemusnahan (sabu-sabu) 35 kilogram tidak akan bisa dibantah lagi oleh siapapun, artinya mau ngomong apa kek, ada tawas, itu barang sudah dimusnahkan, artinya harus diakui 35 kilogram dan lima kilogram masih ada di kejaksaan," terang Hotman Paris Hutapea. 

Sementara, berkiatan dengan klaim ditemukannya lima kilogram sabu-sabu yang diduga sempat ditukar dengan tawas, Irjen Teddy Minahasa kemudian mencabut seluruh berita acara pemeriksaan (BAP) terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat dirinya. 

Tidak berhenti di sana, Hotman Paris mengklaim bahwa barang bukti narkotika yang dijadikan barang bukti dalam kasus yang menjerat kliennya, ternyata tidak ada kaitannya dengan kliennya. 

"Karena semua barang bukti yang dijadikan objek dalam perkara ini adalah tidak ada kaitannya dengan Teddy Minahasa, karena barang bukti yang disita pada perkara itu masih ada, utuh," ujar Hotman Paris.


Sumber: tvOne
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita