Romli Atmasasmita Anggap Tuduhan Pelecehan Brigadir J Tidak Fair

Romli Atmasasmita Anggap Tuduhan Pelecehan Brigadir J Tidak Fair

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Gurubesar ilmu hukum dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Profesor Romli Atmasasmita menilai persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat tidak lagi objektif.

“Karena mengurai tuduhan pelecehan sedangkan (Brigadir) J sudah meninggal dunia, tidak ada sama sekali pembelaan bersifat sepihak,” kata Prof Romli kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (6/11).





Oleh sebab itu, menurut dia, persidangan kasus dugaan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dengan tersangka Ferdy Sambo Cs sudah sepatutnya dihentikan.

“Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) benar, mengkesampingkan soal tuduhan pelecehan karena sesuai KUHP, terdakwa mati tidak dituntut alias kasus ditutup demi hukum,” pungkas Prof Romli.

Dalam kasus ini, para tersangka yaitu Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Kuwat Maruf didakwa dengan  asal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Adapun Ferdy Sambo terungkap memberikan perintah kepada Bharada Eliezer menembak Brigadir Yosua Hutabarat usai mendengar cerita istrinya Puti Candrawathi dilecehkan oleh Yosua Hutabarat saat berada di Magelang, Jawa Tengah.

Sumber: RMOL
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita