GELORA.CO -Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) DKI Jakarta menyoroti pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tingkat I yang dilakukan oleh Komisi III DPR RI dan Pemerintah pada Kamis (24/11).
Ketua DPD IMM DKI Jakarta bidang Hikmah, Politik dan Kebijakan Publik, Ronaldo Zulfikar, menyesalkan keputusan ini diambil saat kondisi negara dan masyarakat sedang fokus terhadap bencana alam yang belum lama terjadi di Cianjur, Jawa Barat.
"Keputusan membawa draf RKUHP ke sidang paripurna DPR RI saat ini saya rasa terlalu sadis, di saat kondisi negara dan masyarakat sedang fokus dan berduka dengan bencana yang menimpa Cianjur, sembilan Fraksi malah menyepakati untuk membawa draf RKUHP ke sidang paripurna DPR RI, sungguh seperti tak punya perasaan," ujar Ronaldo dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (24/11).
Mantan Presiden Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka (Uhamka) ini lantas mempertanyakan, apakah anggota DPR RI lebih berpihak kepada masyarakat atau kepada kepentingan kelompoknya.
"Kalau sudah begini ya wajar saja ketika masyarakat bertanya-tanya apakah anggota DPR itu benar-benar berpihak kepada masyarakat atau kepada elite-elite tertentu saja," tegasnya.
Ronaldo juga menjelaskan seharusnya DPR RI dalam kondisi seperti ini bisa membahas hal lain yang lebih penting ketimbang harus mengesahkan dan membawa draf RKUHP ke sidang paripurna. Ini dianggap seperti memanfaatkan momentum atas fokusnya masyarakat terhadap bencana gempa di Cianjur.
"Seharusnya dalam kondisi seperti ini, DPR RI bisa lebih fokus membahas hal-hal lain yang lebih berguna ketimbang membawa draft RKUHP yang banyak mudharatnya ini ke sidang paripurna," sambungnya.
Selain itu, Ronaldo menuturkan, masih terdapat pasal-pasal bermasalah yang cenderung diabaikan oleh Komisi III DPR RI dan Pemerintah dalam mengesahkan RKUHP.
"Masih banyak pasal-pasal yang dapat merugikan masyarakat dan aktivis, khususnya soal penghinaan terhadap Presiden dan lembaga-lembaga negara. DPD IMM DKI Jakarta memastikan akan terus mengawal keputusan ini agar tidak keluar dari kepentingan dan kemaslahatan bersama," tandasnya.
Sebelumnya, Komisi III DPR bersama pemerintah menyetujui pengesahan RKUHP tingkat I pada Kamis (24/11). Usai disahkan di tingkat I, RKHUP dapat dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadier mengatakan, Komisi III akan segera mengirimkan surat kepada pimpinan DPR agar RKUHP dapat dibawa ke rapat paripurna.
"Tentunya kan besok dikirim surat, karena hari ini sudah selesai, besok Komisi III akan kirim surat ke pimpinan DPR," kata Adies kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (24/11).
Sumber: RMOL