GELORA.CO -Pakar Hukum Tata Negara dan Pengamat Politik Indonesia Refly Harun sambangi peserta aksi 411 yang menuntut Presiden Joko Widodo turun dari jabatannya.
Kehadirannya dalam aksi 411 ini hanya sebatas memenuhi hak konstitusional sebagai warga negara, dan secara teoritis hal ini tidak dilarang.
Refly berpesan tidak ada yang salah dalam menyampaikan aspirasi, terlebih meminta orang nomor satu di Indonesia itu menanggalkan jabatannya, namun harus menerapkan sifat demonstrasi yang tertib dan aman. "Yang paling penting demonya tertib dan aman, tidak anarkis. Mudah-mudahan tidak ada provokasi dari pihak yang berkepentingan.
Kalau demo itu berjalan dengan damai, aman, dan tertib seperti ini maka tidak ada alasan untuk dibubarkan atau direpresi," ujarnya, di kawasan Patung Kuda Wiwaha, Jakarta Pusat, Jumat (4/11/2022).
Lebih lanjut, alumnus Universitas Gajah Mada (UGM) Fakultas Hukum ini menuturkan bahwa sejak Jokowi menjabat sebagai presiden, kini tidak diperbolehkan lagi melakukan demonstrasi di depan istana.
Namun saat ditanya tanggapannya terkait tuntutan para peserta Aksi 411 yang menilai Jokowi tidak lagi pantas sebagai presiden, Refly menjelaskan dengan meminta masyarakat melihat berdasarkan apakah ketidakpantasan yang dimaksud oleh peserta. "Nah tidak pantas itu diukur dari mana? Tentu ada ukuran-ukurannya. Saya baca rilis mereka, ya misalnya mereka mempermasalahkan soal ijazah, karena kalau soal ijazah itu memang terbukti (palsu).
Itu sebenarnya sangat beralasan untuk memberhentikan presiden karena kalau misalnya ijazah itu palsu, presiden sudah melakukan tindak pidana berat. Ini cara berpikir orang yang mendukung mundur, jadi saya menjelaskan dari sisi hukum," jelasnya.
Mantan Ketua BEM UGM ini menegaskan bahwa aspirasi itu bersifat relatif, namun yang terpenting cara menyampaikan aspirasi itu tidak boleh direpresi.
"Karena ciri negara demokrasi itu ya boleh berunjuk rasa. Kalau di negara maju seperti Amerika Serikat misalnya, orang demo sepanjang hari pun boleh dan tidak dilarang di depan gedung putih itu banyak yang demo, apalagi kita cuma sekali-sekali doang," pungkasnya.
Sebagai informasi, Refly ungkap ada tiga cara bagaimana presiden dapat berhenti berdasarkan Hak Konstitusi Pasal 8 Ayat 1. Pertama, makar; kedua, berhenti; dan ketiga, diberhentikan atau memberhentikan diri dengan inisiatif sendiri.
Sumber: tvOne