GELORA.CO -MNC Group memberikan tanggapan Soal ancaman Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD karena tidak mematikan siaran TV analog dan menggantinya ke TV digital, atau disebut analog switch off (ASO).
"Mengingat adanya permintaan dari Menkopolhukam Bapak Mahfud MD yang meminta untuk dilakukan ASO yang seharusnya berlaku nasional, tetapi pada kenyataannya hanya terbatas di wilayah Jabodetabek, maka kami akan melaksanakan permintaan tersebut pada hari ini, Kamis, 3 November 2022 jam 24.00 WIB," kata MNC Group dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (4/11/2022).
Berdasarkan pantauan Suara.com pada Jumat 4 November pukul 09.45 WIB, kanal TV yang dimiliki MNC Group seperti RCTI, MNCTV, iNews, dan GTV sudah mematikan siaran TV analog.
MNC Group melanjutkan, secara fakta permintaan tersebut sudah dilaksanakan walaupun belum ada satu surat tertulis yang diterima pihaknya terkait dengan pencabutan izin siaran analog di wilayah Jabodetabek untuk mendukung program ASO.
"Sehingga dengan demikian secara hukum tidak ada kewajiban kami untuk melaksanakan Analog Switch Off," ucap mereka.
MNC Group menilai kalau tindakan mematikan siaran dengan sistem analog ini sangat merugikan masyarakat Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Diperkirakan kalau 60 persen masyarakat di Jabodetabek tidak bisa lagi menikmati tayangan televisi secara analog di wilayah itu, kecuali dengan membeli set up box (STB), mengganti televisi digital, atau berlangganan TV parabola.
"Tetapi sekali lagi dikarenakan adanya permintaan dari Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Bapak Mahfud MD, maka kami akan tunduk dan taat," klaim perusahaan.
Sebelumnya, diwartakan bahwa Izin Stasiun Radio enam stasiun televisi besar di Indonesia yakni RCTI, Global TV, MNC TV, iNews TV, ANTV, dan TV One dicabut pemerintah karena masih menggelar siaran tv analog.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengutarakan bahwa Izin Stasiun Radio (ISR) dari enam stasiun tv yang masih menggelar siaran tv analog akan dicabut jika masih membandel
"Terhadap yang membandel ini, secara teknis kami sudah membuat surat pencabutan izin stasiun radio (ISR) bertanggal 2 November kemarin. Maka jika sekarang masih melakukan siaran-siaran melalui analog, maka itu bisa dianggap ilegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku," tegas Mahfud dalam keterangan pers yang disiarkan via Youtube, Kamis (3/11/2022).
ISR sendiri adalah salah satu perizinan penting dalam industri penyiaran. Setiap stasiun televisi dan radio yang beroperasi di Indonesia wajib mengantongi izin tersebut, yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Sumber: suara