GELORA.CO -Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDem) Iwan Sumule menemukan adanya indikasi obstruction of justice terkait dengan pengakuan Ismail Bolong soal adanya setoran hasil tambang ilegal kepada Perwira Tinggi (Pati) Polri.
“ProDem mendengar informasi bahwa anggota Bareskrim Polri berpangkat Kombes (YU) diduga telah melakukan upaya obstruction of justrice dengan menekan Ismail Bolong dalam kaitannya dengan video bantahan,” kata Iwan dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (11/11).
Tidak hanya itu, Iwan mengungkap, personel Paminal Propam Polri yang mengusut adanya dugaan keterlibatan personel Polri yang menerima suap dan gratifikasi terhadap aktivitas tambang ilegal di Kalimantan Timur ditahan.
Oleh karena itu, Iwan meminta agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersikap dengan membentuk tim khusus untuk mengungkap dugaan terlibatnya Pati Polri yang berdinas di Mabes Polri.
“ProDem mendesak agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk segera membentuk tim khusus untuk melakukan pemeriksaan kepada Kabareskrim Komjen Agus Andrianto atas dasar Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) Paminal Propam,” pinta Iwan.
“Karenanya Kapolri Jenderal Listyo Sigit segera membebaskan tim penyelidik Paminal Propam yang ditahan,” kata Iwan lagi.
Disisi lain, Iwan berharap agar Propam segera menangkap Kombes (YU) salah satu Kasubdit di Direktorat Tindak Pidana Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri lantaran diduga sebagai dalang video testimoni bantahan Ismail Bolong.
“Dan juga mendalami keterlibatannya dalam dugaan pidana lain yaitu penggelapan barang bukti kasus robot trading,” demikian Iwan.
Sumber: RMOL