Politisi Kahot Subang Ini Ditangkap KPK, Kasus Apakah?

Politisi Kahot Subang Ini Ditangkap KPK, Kasus Apakah?

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Harian DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Subang sebagai tersangka.

Suherlan nama Ketua DPD PAN Kabupaten Subang itu ditetapokan sebagai tersangka kasus pengurusan dana perimbangan untuk Kabupaten Peguungan Arfak pada APBN-P 2017 dan APBN 2018.

Penetapan ini diumumkan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto pada Selasa (22/11/2022). Dia mengatakan, KPK meningatkan status Suherlan ke tahap penyidikan.

"KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan mengumumkan tersangka SL, tenaga ahli DPR Fraksi PAN dan saat ini menjabat Ketua Harian DPD PAN Subang," ucapnya.

Setelah menjadi tersangka, KPK kemudian memutuskan untuk menahan Suherlan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC.

"Untuk kebutuhan penyidikan, tersangka SL selama 20 hari pertama, terhitung mulai 22 November sampai 11 Desember 2022," kata Karyoto.


Atas perbuatannya, Suherlan disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sumber: suara
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita