GELORA.CO - Kapolres Purworejo AKBP Muhammad Purbaja resmi memecat anggotanya yakni Aipda Aziz Lupi alias Aipda AL dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Pasalnya, Aipda AL resmi bersalah selingkuh dengan istri anggota TNI
"Hari ini kami melaksanakan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Saudara Aziz Lupi karena melakukan tindakan yang mencoreng institusi Polri. Ini merupakan bentuk tegas pimpinan Polri, dalam hal ini Polda Jawa Tengah, untuk menindak seluruh anggota yang melakukan pelanggaran," kata Purbaja usai upacara PTD, Selasa (8/11/2022).
Purbaja mengatakan bahwa perselingkuhan itu terjadi pada Februari 2022. Kasus kemudian ditangani oleh Polres Purworejo. Aipda AL, kata dia, sudah dinyatakan bersalah kemudian mangajukan banding namun ditolak.
"Bandingnya dilaksanakan mulai April 2022 sampai kemarin putusannya Senin, 7 November 2022. Bandingnya ditolak. Putusan pertama bulan April di-PTDH, kemudian yang bersangkutan mengajukan banding dan bandingnya ditolak," jelasnya.
Sebelumnya, viral di media sosial curhatan seorang prajurit TNI bernama Sertu A terkait masalah rumah tangganya. Ia menyebut rumah tangganya dirusak oleh seorang polisi.
Sertu A menyebut polisi tersebut mengajak istrinya untuk selingkuh. Bahkan, ia menyebut keduanya pernah digrebek oleh warga sekitar.
"Ada permasalahan terkait keluarga saya telah dirusak oleh anggota kepolisian anggota Polda Jateng berdinas di Polres Purworejo, Polsek Loano, Aipda AL, jabatan Bhabinkamtibmas Loano yang sudah merusak, bujuk, memaksa istri saya berselingkuh, melakukan perzinaan itu pun dilakukan di rumah saya sampai digerebek sama warga," kata Sertu A dalam video yang beredar yang dilihat Jitunews.com, Selasa (8/11/2022).
Sertu A meminta oknum polisi tersebut dipecat karena telah merusak rumah tangganya. Ia juga mengatakan bahwa perbuatan polisi tersebut telah menghina Instansi TNI.
"Tuntutan saya, Aipda AL harus dipecat karena Aipda AL telah merusak instansi kepolisian dan merusak rumah tangga saya dan telah menghina instansi saya," ucapnya.
Sumber: jitunews