GELORA.CO - Polda Jawa Timur berhasil menangkap kedua pelaku pembuat video asusila kebaya merah yang menghebohkan sosial media. Keduanya ditangkap di kawasan Medokan Surabaya.
Pelaku membuat video di sebuah hotel bintang 3 di kawasan Jalan Raya Gubeng Surabaya itu pun dirilis oleh Direskrimsus Unit 4 Polda Jawa Timur. Kedua pelaku pun hanya dapat tertunduk malu ketika digelandang polisi.
Direskirmsus Polda Jawa Timur Kombespol Farman mengungkapkan, dalam penangkapan itu polisi mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya sebuah laptop dan handphone yang digunakan pelaku.
Sementara kebaya merah yang dikenakan wanita cantik dalam video disebutkan telag terbakar akibat kebakaran beberapa waktu lalu di Tambak Sari Surabaya.
Kedua pelaku pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Kedua pelaku dijerat Undang-Undang Pronografi dan Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman maksimal di atas lima tahun penjara, karena telah terbukti membuat dan sengaja menyebarluaskan di media sosial.
"Kedua tersangka diduga dengan sengaja memproduksi konten dan menyebarkannya lewat transmisi elektroik. Pasalnya dikenakan UU ITE pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1)," kata Kombespol Farman, Selasa (8/11/2022).
Dalam penyelidikan, polisi juga mendapatkan informasi bahwa konten pornografi yang dibuat oleh kedua tersangka ini merupakan hasil pesanan seseorang di sosial media. Polisi masih melakukan penyelidikan siapa pemesan konten video asusila dengan tema resepsionis hotel.
Sumber: okezone