Permohonan Pencabutan Pergub Penggusuran Paksa DKI Jakarta Ditolak oleh Kemendagri

Permohonan Pencabutan Pergub Penggusuran Paksa DKI Jakarta Ditolak oleh Kemendagri

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menolak permohonan pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak. 

Kabar ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan, dia mengatakan bahwa permohonan pencabutan tersebut telah diserahkan kembali ke Pemda DKI Jakarta. "Betul (permohonan pencabutan), diserahkan kembali ke Pemda DKI. 

Perlu dilakukan kajian terlebih dahulu sebagai dasar menyiapkan aturan penggantinya," kata Benni saat dihubungi media, Kamis (3/11/2022). Lebih lanjut, Benni mengatakan permohonan tersebut telah diserahkan pada tanggal 14 Oktober 2022. "Diserahkan melalui Surat Ditjen Otda tanggal 14 Oktober 2022," ujarnya. 

Benni sebut yang menjadi perhatian utama Kemendagri dewasa ini adalah perihal substansi pengaturan.  "Yang menjadi perhatian utama adalah substansi pengaturan, yakni penertiban pemakaian atau penguasaan tanah tanpa izin yang berhak. Perlu ada aturan yang mengatur hal tersebut," pungkasnya. 

Sementara diberitakan sebelumnya, mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria sambangi massa aksi demonstrasi Koalisi Perjuangan Warga Jakarta (KOPAJA) di depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta. 

Usai mendengarkan aspirasi massa demonstrasi, ketika giliran Anies menyampaikan pandangannya, dia meminta seluruh pihak yang berada di lokasi untuk duduk termasuk massa aksi, petugas keamanan, hingga media. 

Diketahui, aksi massa KOPAJA meminta Anies dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak.

 “Ini saya sampaikan secara terbuka agar semua tahu, kami pun ingin Pergub ini dicabut. Namun administrasinya yang mengharuskan ada proses di Kemendagri,” kata Anies, Jumat (14/10/2022). 

Lebih lanjut, Anies menyatakan bahwa pemerintahan itu memiliki mekanisme tata kelola. Sementara pihak Pemprov DKI Jakarta diminta untuk menuruti tata kelola administrasi Kemendagri agar tidak mendapatkan masalah di kemudian hari. 

“Secara tata kelola administrasi itu harus melewati prosedur, ini yang sekarang sedang dikerjakan dengan pergub itu tuntas dicabut maka dasar hukum yang belum bisa digunakan,” ujarnya. 

Politikus independen ini mengatakan bahwa dirinya sebagai penyelenggara negara tidak dapat mengatur pikiran dan perasaan rakyat. Namun yang dapat dilakukan negara adalah tindakan. 

“Saya sebagai penyelenggara negara tidka bisa mengatur pikiran, mengatur perasaan, dan saya tidak berniat mengatur perasaan. Yang negara bisa atur adalah tindakan, perasaan tidak bisa, kita percayakan semua bagian dari tanggung jawab kita,” pungkasnya. 

Anies pun menghaturkan terima kasih karena telah menyampaikan aspirasi dan dia meminta massa aksi untuk menunggu ke depan bagaimana hasil yang dikeluarkan oleh Kemendagri terkait pencabutan Pergub 207. 

Mantan Rektor Universitas Paramadina ini kembali menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan substansi pencabutan Pergub 207.


Sumber: tvOne
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita