GELORA.CO - Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K Harman menyinggung tentang pemberhentian presiden sebelum waktunya, terkait dengan janji kampanye ketika Pilpres.
Benny menyebutkan bahwa presiden tidak bisa dituntut untuk berhenti sebelum waktunya karena tidak melaksanakan janji politiknya ketika kampanye pemilihan presiden (Pilpres).
Menurut Waketum Partai Demokrat, presiden tidak mempunyai kewajiban formal untuk melaksanakan janjinya saat kampanye, jika rakyat tidak puas soal kepemimpinannya, maka bisa tidak memilihnya lagi.
"Apakah Presiden bisa dituntut berhenti sblm wktunya hanya karena tidak melaksanakan janji2nya wktu kampanye?Hmm!," ujar Benny dikutip dari Twitter @BennyHarmanID, Selasa (22/11).
"Tidak ada kewajiban formal presiden melaksanakan hal2 yg dijanjikan sblm pemilihan. Kalo tak puas, jangan pilih lagi ybs atau kroninya pada Pemilu berikutnya.#Liberte#" lanjutnya.
Terkait hal ini, warganet menyindir janji kampanye Partai Demokrat saat Pemilu, yaitu tidak akan korupsi, namun yang terjadi malah sebaliknya.
"Tepat sekali seperti yang dilakukan rakyat ke @PDemokrat. Janji korupsi ternyata ramai2 korupsi. Harus dihukum dengan tidak memilih," cuit akun Twitter @sito***.
Namun, warganet lain menilai bahwa tingkat kepuasaan masyarakat terhadap pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih di atas 60 persen, sehingga kemungkinan akan dipilih lagi di Pemilu 2024 jika bisa maju.
"Kalo puas boleh dipilih lagi dong.. Mengingat survei kepuasan publik masih diatas 60gaimana kalo utk membuktikan Jokowi maju lagi 2024?" tulis akun Twitter @4nto***.
Sumber: wartaekonomi.