Namanya Terseret Kasus Ismail Bolong, Kabareskrim: Kenapa Dilepas Ferdy Sambo Cs Kalau itu Benar

Namanya Terseret Kasus Ismail Bolong, Kabareskrim: Kenapa Dilepas Ferdy Sambo Cs Kalau itu Benar

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Kepala Badan Reserse Kriminal atau Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto merasa aneh dengan kasus Ismail Bolong yang menyeret namanya. 

Jenderal bintang tiga ini mengatakan apabila penyelidikan yang dilakukan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri itu benar, seharusnya penyelidikan dilanjutkan. Namun ternyata Ismail Bolong dilepaskan oleh Propam Polri yang saat itu dipimpin oleh Inspektur Jenderal Ferdy Sambo.

“Kenapa kok dilepas sama mereka kalau waktu itu benar,” kata Agus Andrianto saat dihubungi wartawan, Kamis, 24 November 2022.

Kabareskrim pun meminta agar menanyakan jajarannya soal kelakuan eks Kepala Biro Paminal Brigadir Jenderal Hendra Kurniawan dan eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. 

“Jangan-jangan mereka yang terima dengan tidak diteruskan masalah lempar batu untuk alihkan isu,” ujar Agus.

Sebelumnya, Hendra Kurniawan membenarkan dokumen laporan hasil penyelidikan yang dilakukan Biro Paminal Divisi Propam. Ia juga membenarkan nama Kabareskrim yang disebut dalam laporan tersebut.

 “Itu kan ada semua bukti-bukti,” kata Hendra Kurniawan setelah mengikuti sidang obstruction of justice pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 24 November 2022.

Dalam dokumen Laporan Hasil Penyelidikan R/ND-137/III/WAS.2.4./2022/Ropaminal tertanggal 18 Maret 2022 kepada Kepala Divisi Propam Inspektur Jenderal Ferdy Sambo yang dilihat Tempo, menyatakan adanya pembiaran terhadap aktivitas tambang batu bara ilegal oleh Polda Kalimantan Timur. Selain Ismail Bolong, terdapat pula 15 orang lainnya yang disebut sebagai pemilik tambang batu bara ilegal.

Ferdy Sambo telah membenarkan surat penyelidikan yang mengusut dugaan suap tambang batu bara yang diungkap Ismail Bolong dalam video yang viral beberapa waktu lalu.

Hal ini disampaikan Ferdy Sambo setelah skors sidang pembunuhan berencana Brigadir Nofriyansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 22 November 2022.

“Ya sudah benar itu suratnya (surat penyelidikan Divisi Propam Polri),” kata Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo meminta agar langsung menanyakan ke pejabat yang berwenang karena ia telah mengeluarkan surat penyelidikan kasus setoran tambang ilegal Ismail Bolong cs.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan anak buahnya segera menangkap bekas anggota Satuan Intel dan Keamanan Polres Samarinda Ajun Inspektur Satu Ismail Bolong.

Ismail diduga menjadi beking tambang ilegal di wilayah Kalimantan Timur. “Saya sudah perintahkan untuk menangkap Ismail Bolong. Kita tunggu saja,” kata Sigit saat ditemui wartawan Majalah Tempo Linda Trianita di ruang kerjanya pada Jumat, 18 November 2022.

Kepada Majalah Tempo, Listyo mengaku tak tahu soal dugaan keterlibatan sejumlah petinggi Polri karena hanya mendapatkan laporan singkat soal penyelidikan yang dilakukan Divisi Propam Polri saat itu.

"Terakhir ada rekaman testimoni yang menyebutkan soal itu, tidak masuk ke saya. Yang dilaporkan kepada saya hanya ringkasan pemeriksaan dan rekomendasi. Bukan laporan pemeriksaan yang rinci. Itu biasanya dari bawahan ke atasan," kata dia. 

Padahal, dalam dokumen tersebut jelas tertulis bahwa Ferdy Sambo, Kepala Divisi Propam saat itu, menulis laporan itu dengan ditujukan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia, yaitu Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Laporan menyebutkan para penambang batu bara ilegal itu memberikan "uang koordinasi" kepada para petinggi Polda Kaltim sejak Juli 2020. Para pejabat di Polda Kaltim itu disebut sempat menerima uang koordinasi dari Ismail Bolong cs yang besarannya bervariasi antara Rp 30 ribu sampai Rp 80 ribu per metrik ton. Selama Oktober hingga Desember 2021, menurut laporan tersebut, mereka diduga menerima uang dengan kisaran Rp 600 juta hingga Rp 5 miliar.

Aliran terbesar untuk Kapolda Kaltim saat itu, Inspektur Jenderal Herry Rudolf Nahak dan wakilnya. Herry diduga menerima uang sebesar Rp 5 miliar sepanjang Oktober hingga Desember 2021 sementara wakilnya diduga menerima sebesar Rp 1 miliar.

Sementara itu, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komisaris Jenderal Agus Andrianto disebut menerima uang setoran tambang batu bara ilegal dari Ismail Bolong sebesar Rp 2 miliar setiap bulan antara Oktober-Desember 2021 dalam bentuk dolar Amerika Serikat.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan telah mencopot Herry dan pejabat terkait lainnya karena kasus ini.

"Kami sudah copot kepala polda dan para pejabat terkait saat itu," kata Listyo.

Listyo mengaku tak tahu soal dugaan keterlibatan sejumlah petinggi Polri karena hanya mendapatkan ringkasan laporan soal penyelidikan yang dilakukan Divisi Propam Polri saat itu.

"Terakhir ada rekaman testimoni yang menyebutkan soal itu, tidak masuk ke saya. Yang dilaporkan kepada saya hanya ringkasan pemeriksaan dan rekomendasi. Bukan laporan pemeriksaan yang rinci. Itu biasanya dari bawahan ke atasan," kata Kapolri.

Sumber: tempo.
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita