MUI Jember: Joget Pargoy Haram karena Gerakannya Erotis

MUI Jember: Joget Pargoy Haram karena Gerakannya Erotis

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jember mengeluarkan fatwa mengenai hukum joget pargoy yang dinayatakan haram karena mengandung gerakan erotis.

Fatwa ini tertuang dalam tausiyah Komisi Fatwa MUI Jember bernomor surat 02/MUI-Jbr/XI/2022 yang dikeluarkan pada Sabtu 19 November 2022.

"Hukum joget pargoy adalah haram karena mengandung gerakan erotis, mempertontokan aurat dan menimbulkan syahwat lawan jenis," demikian bunyi fatwa dikutip dari laman resmi MUI Jember, Rabu (30/11/2022).

Fatwa ini dikeluarkan MUI Jember berkenaan dengan fenomena joget pargoy yang kini tengah viral di media sosial (medsos) dan marak ditemukan dalam kegiatan atau acara di Kabupaten Jember.

Selain itu, joget tersebut dinyatakan haram lantaran mempertimbangkan penyelenggaraan parade sound sistem dan acara lain yang mulai ramai diselenggarakan di Kabupaten Jember dan berpotensi menggunakan joget pargoy.

MUI Jember menyatakan bahwa joget pargoy tidak mencerminkan muslim yang berakhlak dan menodai nilai-nilai kesopanan, moral, dan adat istiadat, khsususnya yang berlaku di Kabupaten Jember.

Sebab umumnya, Pargoy ini dilakukan oleh remaja wanita, berpakaian seksi, membuka aurat, joget erotis, dan menimbulkan syahwat lawan jenis.

MUI Jember mengimbau kepada para tokoh agama dan masyarakat untuk membimbing dan mengarahkan masyarakat pada kagiatan-kegiatan positif dan berakhlaktul karimah.

MUI Jember juga mengajak umat Islam untuk mempertahankan Kabupaten Jember sebagai kabupaten religius dan memperhatikan nilai-nilai religiusitas dalam setiap kegiatan sehari-hari.

"Mengimbau kepada pemerintah, pengambil kebijakan dan tokoh masyarakat untuk turut serta membantu melarang kegiatan joget pargoy," ujarnya.

Sumber: okezone.
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita