KPU Ungkap Pernah Temukan Satu NIK Didaftarkan untuk 900 Nama Calon Pemilih

KPU Ungkap Pernah Temukan Satu NIK Didaftarkan untuk 900 Nama Calon Pemilih

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Betty Epsilon Idroos mengungkapkan, pernah ditemukan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) didaftarkan untuk 900 nama calon pemilih.

Betty enggan membeberkan lokasi penemuan tersebut. Ia hanya menyebut kasus itu terjadi sudah lama, yakni sebelum Pilkada 2020. Saat ini, kesalahan data itu telah dibersihkan.

Hal ini Betty sampaikan dalam Rapat Koordinasi Pemetaan TPS untuk Penyusunan daftar Pemilih Pemilu 2024 KPU Provinsi Kepulauan Riau di salah satu hotel di Batam.

“Bahkan di satu tempat, saya tidak usah sebut ya, ada satu NIK dimiliki 900 nama. Saya bilang langsung hapus itu 899 nama,” kata Betty dalam rapat tersebut, Sabtu (29/10/2022).

“Sebelum Pilkada (2020), dan itu sudah dibersihkan,” tambahnya.

Betty mengatakan, penghapusan 899 nama itu dilakukan setelah dilakukan verifikasi menggunakan data dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Di sisi lain, kata Betty, saat ini NIK bisa dicek secara online. Ketika situs tersebut menyatakan suatu NIK sudah dimiliki nama seseorang, maka 899 nama lainnya mesti dihapus.

“Sudah kami kasih cek nik online, kalau satu NIK itu dimiliki oleh A, taruh yang A di NIK situ, kemudian yang 899 tidak perlu dipertahankan,” ujar Betty.

Betty lantas mengingatkan agar persoalan data ganda menjadi perhatian bersama. Ia menyatakan akan menanyakan alasan, siapa, dan bagaimana ketika ditemukan data ganda calon pemilih.

“Toh cek NIK itu bapak, ibu sudah dapat aksesnya dari Kemendagri. Jadi tidak ada alasan lagi,” tuturnya.

Ia menegaskan, KPU terus melakukan perbaikan dan pemutakhiran data calon pemilih. Tindakan ini terus dilakukan seiring dengan kondisi nyata jumlah calon pemilih yang berubah.

KPU juga menerima masukan terkait kondisi pemilih yang dinamis tersebut. Di sisi lain, data balikan KPU juga telah diserahkan untuk menyempurnakan upaya pemutakhiran data calon pemilih.

“Justru sekarang dengan Sidalih (Sistem Data Pemilih), proses pembersihan data selalu dlakukan, termasuk banyaknya data ganda dan data invalid di lapangan,” tutur Betty.

Sebagai informasi, persoalan data ganda pemilih menjadi salah satu persoalan yang kerap disoroti pada masa-masa menjelang Pemilu.

Terbaru, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara resmi menyerahkan data agregat kependudukan per Kecamatan (DAK2) pada Jumat (14/10/2022) lalu. Data tersebut diserahkan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo.

Merujuk pada situs resmi Data Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, data DAK2 digunakan KPU untuk menyusun daerah pemilihan DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

"Untuk keperluan pembangunan demokrasi, Kemendagri menyerahkan DAK2 untuk Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. Selain itu KPU bisa memanfaatkan akses data kependudukan dalam melakukan verifikasi data pemilih," kata John.

Sumber: kompas.
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita