GELORA.CO -Seorang wanita berinisial W yang menghina Dewi Perssik di media sosial dan dilaporkan akibat perbuatannya tersebut nangis nangis meminta maaf, pasalnya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, W terancam hukuman 4 tahun penjara.
Seperti diketahui, W mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan bersama dengan suami dan kuasa hukumnya untuk mediasi pada Rabu( 9/11/2022) kemarin.
W mengatakan bahwa dirinya menyampaikan permohonan maaf dengan bahasa madura.
“Aku jauh-jauh dari Malang ke sini untuk minta maaf sebanyak-banyaknya kepada Dewi Perssik. Mohon maaf atas ucapan saya yang sudah tidak sopan,” ucap W dengan memelas, sebagaimana dikutip dari YouTube SCTV, Jumat (11/11/2022).
Selain itu, W juga memohon maaf kepada Sri Muna, ibunda Dewi Perssik, atas perbuatan tidak sopan terhadap putrinya.
“Aku tidak benci ke anak Ibu. Aku sayang kepada anak Ibu. Tolong maafkan saya,” katanya.
Kedatangan W bertemu penyidik Polres Metro Jakarta Selatan untuk menggelar mediasi. Namun sayangnya, karena kondisi Dewi Perssik sedang kurang sehat, maka proses mediasi ditunda.
Suami W yang juga hadir saat itu, juga menyampaikan permintaan maaf karena telah lalai dalam membimbing sang istri.
"Saya selaku suami juga minta maaf yang sebesar-besarnya atas kelalaian saya dalam membimbing istri saya. Dan saya juga minta maaf kepada mbak Dewi, Umi dan juga warga dan seluruh masyarakat Jember. Saya berjanji akan membimbing istri saya lebih serius lagi agar tidak terulang kesalahan yanga sama lagi," katanya.
Sementara itu, Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengayakan bahwa hingga saat ini belum ada agenda perdamaian antara Dewi Perssik dan terlapor.
Sementara Dewi Perssik sendiri, berencana tetap melanjutkan proses hukum terhadap Winarsih, wanita yang telah menghinanya dengan kata-kata kasar.
Meski telah memaafkan haters yang mengaku sebagai fans dirinya, Dewi Perssik ingin memberikan pelajaran bahwa tindakan menghina di media sosial tidaklah benar dan ada konsekuensi yang harus ditanggung pelaku.
Dewi Perssik menegaskan akan tetap melanjutkan laporan polisinya terhadap W. Ia melaporkan haters 50 tahun itu atas dugaan pencemaran nama baik dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
Sumber: suara