GELORA.CO - Kasus 7 anggota polisi yang menganiaya perawat RS Bandung di Kota Medan berakhir damai. Korban yang bernama Wanda mencabut laporannya.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan perdamaian itu.
“Betul (telah cabut laporan dan berdamai),” kata Hadi kepada kumparan, Selasa (22/11).
Meski begitu, 7 polisi itu tetap mendapatkan sanksi disiplin atau etik. Mereka masih ditahan Propam untuk menunggu sidang etik.
Berikut inisial dari 7 polisi itu:
Bripda TI
Bripda JAH
Bripda ALP
Bripda MF
Bripda PF
Bripda YA
Bripda DS.
Awal Mula Kasus Kongkow di Kafe
Kasus ini bermula saat pelaku Bripda T alias Tito dan 3 teman wanitanya, Ayu perawat RS Bandung, lalu DB dan IT yang merupakan seorang mahasiswi sedang nongkrong di sebuah kafe, Sabtu (5/11). Mereka minum alkohol di kafe hingga Minggu (6/11) dini hari.
Sekitar pukul 04.00 WIB, mereka memesan dua kamar di sebuah hotel. Karena IT dan Ayu mabuk, keduanya di tempatkan di kamar yang sama. Tujuannya, agar tidak membuat onar. Bripda T lalu mengunci keduanya dari luar.
Merasa tidak senang, Ayu menelepon sekuriti RS Bandung dan perawat bernama Wanda. Mereka lalu datang ke hotel tempat Ayu dan IT dikunci.
Sempat terjadi cekcok antara Bripda T sekuriti RS Bandung dan Wanda. Saat berdebat, diduga Wanda dan sekuriti RS Bandung mengeluarkan kalimat yang menyinggung Bripda T. Mereka mengatakan Bripda T seorang sekuriti padahal Bripda T menjelaskan dirinya polisi.
“Ada kata-kata dari seseorang sekuriti ataupun perawat RS Bandung mengatakan ke Bripda T 'samanya kita security, sama lah kita sekuriti',” ujar Hadi.
Perkataan itu yang memantik kemarahan Bripda T. Dia kemudian menghubungi 6 teman satu angkatannya dan seorang warga sipil. Mereka kemudian menyerang korban di RS Bandung hingga babak belur.
Sumber: kumparan.