GELORA.CO - Pengusutan Tragedi Kanjuruhan yang merenggut seratusan nyawa manusia dinilai belum sepenuhnya mengaplikasikan amanat UUD 1945 dalam melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Dalam perjalanannya, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Keppres pembentukan TGIPF yang dipimpin oleh Menkopolhukam Mahfud MD untuk mencari, menemukan, dan mengungkap fakta tragedi di Stadion Kanjuruhan.
"Apabila ada pihak-pihak yang setengah hati menjalankan rekomendasi TGIPF, maka dipastikan telah melakukan pembangkangan terhadap presiden," kata Jurubicara Front Aksi Mahasiswa Indonesia (FAM-Indonesia), Wenry A Putra dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/11).
Namun sayang, atensi Presiden Joko Widodo dalam mengusut tuntas Tragedi Kanjuruhan ini belum sepenuhnya maksimal. Kapolri, Jenderal Listyo Sigit sebagai pemegang tongkat komando Polri perlu memeriksa secara mendalam pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Salah satu yang disorot adalah mantan Kapolda Jawa Timur, Irjen Nico Afinta. Menurut JAM-Indonesia, Irjen Nico adalah pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban, termasuk Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan.
"Saya khawatir akan muncul persepsi di masyarakat, bila dimutasinya Irjen Nico dari jabatan Kapolda Jawa Timur sebagai Sahlisosbud Kapolri akan menjadi preseden buruh bagi Kapolri," sambungnya.
Oleh karena itu demi mewujudkan Polri yang memiliki semangat transparansi berkeadilan dan presisi, pihaknya meminta bekas Kapolda Jatim diperiksa.
"Kami mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar berani dan tanpa pandang bulu memeriksa Irjen Nico Afinta," tandasnya.
Sumber: RMOL