GELORA.CO -Kuasa hukum keluarga Brigadir J alias Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak, menilai majelis hakim bisa langsung memvonis mati atas terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Menurutnya, hukuman terberat itu bisa dijatuhkan jika bukti-bukti yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) lengkap beserta dugaan pencurian.
"Andaikan jaksa sama penyidiknya membicarakan itu semua, saya yakin hakim langsung jatuhin hukuman mati," kata Kamaruddin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (1/11/2022).
Dia menjelaskan bukti kuat yang bisa memberatkan Ferdy Sambo ialah barang-barang Yosua Hutabarat yang belum dikembalikan.
Menurut dia, beberapa barang itu antara lain handphone, laptop dan sejumlah uang yang dicuri Ferdy Sambo setelah membunuh Yosua Hutabarat.
"Sampai sekarang handphone raib, 3 handphone dengan 4 nomor, demikian juga laptop merek Asus sampai sekarang nggak nongol. Terus uang juga dicuri waktu dia meninggal belum dibicarakan dalam surat dakwaan," jelasnya.
Selain itu, dia mengaku hakim akan mempertimbangkan perbuatan kejam Ferdy Sambo ketika sudah membunuh lantas mencuri dan menghilangkan barang bukti.
Menurutnya, jaksa hingga penyidik belum melengkapi surat dakwaan tindak pidana yang dilakukan Ferdy Sambo Cs. "Kalau nggak bisa geram itu hakimnya, 'Ah udah vonis mati saja lah, jahat banget ini lebih jahat dari setan'. Kan gitu kira-kira," imbuhnya.
Sumber: tvOne