GELORA.CO - Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas II A Madiun, Jawa Timur, menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu ke dalam lapas setempat yang dibawa pengunjung melalui celana kolor.
Kalapas Pemuda Madiun Ardian Nova Christiawan mengatakan, bahwa penyelundupan tersebut diketahui petugas penitipan barang di Lapas Pemuda Madiun saat memeriksa barang bawaan pengunjung wanita berinisial ZWA (22), warga Kalimantan Tengah.
"Dilakukan penggeledahan barang sesuai dengan SOP. Saat memeriksa di celana, di bagian pinggang kolornya itu ada benda yang mencurigakan. Pas ditarik ternyata ada bungkusan plastik kecil panjang. Setelah pemeriksaan detail menggunakan mesin Trumac (alat pendeteksi narkoba atau bukan), itu ternyata sabu-sabu," ujar Ardian Nova di Madiun, Kamis (17/11/2022).
Pada kesempatan itu, ZWA berencana mengantarkan barang dan makanan untuk kekasihnya AP yang sedang dalam masa pidana di lapas setempat. Seusai mendaftar, dia menyerahkan barang dan makanan untuk diperiksa petugas bagian penggeledahan barang.
Ketika aksinya terbongkar petugas, wanita muda itu berusaha kabur dengan sopirnya. Mengetahui hal tersebut, Koordinator Pelayanan Kunjungan Tatap Muka Rachmad Tri Raharjo langsung menghubungi Pos Pengawasan dan Pemeriksaan (Wasrik) untuk melakukan penutupan gerbang dan portal.
Ada empat orang yang hendak kabur. Satu dari pengakuannya adalah sopir travel dan disuruh bosnya untuk mengantar dan jemput si ZWA beserta kawan-kawannya.
"Alhamdulillah, mereka bisa kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut dan dilakukan tes urine. Hasilnya, semua positif. Itu menunjukkan mereka habis memakai," kata dia.
Petugas lalu mengamankan ZWA dan kawan-kawannya beserta barang bukti. Bersama Satreskoba Polres Madiun Kota, petugas Lapas Pemuda Madiun lalu melakukan interogasi kepada yang bersangkutan.
Saat ditanya Tim Satreskoba, para tersangka menyangkal bahwa di mobil tidak ada sabu-sabu lagi. Namun, saat penggeledahan, Tim Polres Madiun Kota dan Petugas Lapas Pemuda Madiun menemukan kolor yang juga berisi sabu-sabu.
"Mereka tidak mengakui di dalam mobil tidak ada barang. Akan tetapi, waktu diperiksa, ada sabu-sabu yang juga diselipkan di kolor dengan berat bersih 2,20 gram," kata Ardian Nova.
Atas kejadian tersebut, Kalapas memastikan bahwa warga binaan (AP) yang memesan narkoba tersebut akan dilakukan berita acara pemeriksaan (BAP) oleh petugas Lapas Pemuda Madiun dan Polres Madiun Kota. Petugas juga memberikan tindakan disiplin tingkat berat kepada warga binaan tersebut.
"Kami jatuhi hukuman disiplin tingkat berat. Dicabut hak-haknya, baik remisi PB dan kami asingkan di sel khusus. Kami berikan tindakan disiplin berat," katanya. (Sumber: Antara)