Ismail Bolong Ungkap Kenal dengan Tan Paulin si Ratu Batu Bara di Bisnis Tambang Tambang Ilegal

Ismail Bolong Ungkap Kenal dengan Tan Paulin si Ratu Batu Bara di Bisnis Tambang Tambang Ilegal

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Ismail Bolong seorang mantan anggota dari Satintelkam Polresta Samarinda, mengaku ada dugaan keterlibatn Tan Paulin di dalam bisnis tambang illegal yang ada di Kalimatan Timur.

Tan Paulin disebut oleh Ismail Bolong dalam pusaran bisnis tambang batu bara illegal tersebut.

Sebelumnya nama Tan Paulin sempat ramai diperbincangkan. Orang-orang kerap menyebut dirinya sebagai Ratu Batu Bara.

Instagram @majeliskopi08 turut mengunggah soal video dari Ismail Bolong, yang mengatakan jika dirinya pernah menjual baru bara dari hasil tambang ilegal kepadaRatu Batu Bara tersebut.


Bahkan Ismail mengatakan kalau dirinya mengenal Tan Paulin itu. Dirinya menjual batu bara kepada Tan Paulin dari tahun 2020 hingga 2021.

"Saya mengenal saudara dan Tan Paulin, yang pernah menjual batu bara ilegal yang telah saya kumpulkan kepada saudari Tan Paulin sejak bulan Juni 2020 sampai dengan bulan Agustus tahun 2021," kata Ismail Bolong dalam video seperti yang dikutip dari Suara.com, Senin (7/11/2022).


Seperti diketahui, sebuah video pengakuan dari Ismail Bolong yang bilang memberikan sejumlah uang kepada Kabareskrim Polri, tersebar dan viral di media sosial.

Ismail Bolong mengaku jika dirinya berdinas di Satintelkam Polresta Samarinda. Ia menjadi seorang pengepul batu bara tambang illegal, di daerah Desa Santan Ulu, Kecamatan Marang Kayu, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Dalam melancarkan aksinya, Ismail menyetor uang sebanyak Rp6 miliar ke Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto.


"Izin menyampaikan terkait adanya penambangan batu bara di wilayah Kaltim bahwa benar saya bekerja sebagai pengepul batu bara, yang berasal dari proses tanpa izin. Dan kegiatan tersebut tidak dilengkapi surat izin penambangan di daerah Desa Santan Ulu, Kecamatan Marang Kayu, Kabupaten Kutai Kartanegara," ucap Ismail dikutip dalam video yang diunggah oleh @majeliskopi08, Sabtu (5/11) kemarin.

Ismail mengaku sudah menjadi pengepul sejak Juli 2020 sampai November 2021. Tidak ada perintah dari pimpinan untuk menjadi pengepul batu bara ilegal. Hal itu dilakukan berdasarkan inisiatifnya sendiri.

"Dalam kegiatan pengepulan batu bara ilegal ini tidak ada perintah dari pimpinan, melainkan atas inisiatif pribadi saya. Oleh karena itu, saya menyampaikan permohonan maaf yang sebenar-benarnya atau tindakan yang saya lakukan," ungkap Ismail Bolong.


Dalam keuntungan yang diperoleh dari hal itu, Ismail bisa meraup kisaran uang lima sampai 10 miliar per bulannya.

Ismail sempat mengatakan kalau dirinya menyetorkan uang ke Kabareskrim Polri sebesar Rp 6 miliar yang dibagi menjadi tiga sesi.

"Terkait dengan kegiatan yang saya lakukan saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim yaitu ke bapak Kabareskrim Komjen Pol Agus Hardianto dengan memberikan uang sebanyak tiga kali yaitu pada bulan September 2021 sebesar Rp 2 miliar, Oktober 2021 sebesar Rp 2 miliar dan November 2021 sebesar Rp 2 miliar," beber Ismail.

Ismail juga pernah memberikan sumbangan untuk Polres Bontang sebesar Rp 200 juta. Uang tersebut diserahkan ke Kasatreskrim Bontang AKP Asriadi di ruang kerjanya.

Namun Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli turut membantah pernyataan Aiptu Ismail Bolong.  Pihaknya membenarkan kalau Ismail Bolong adalah anggota kepolisian pada awalnya.

Namun terkini sudah bukan lagi bagian dari institusi Polri, khususnya di wilayah hukum Polresta Samarinda.

Sumber: suara
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita