GELORA.CO - Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Reinhard Hutagaol memastikan pihaknya tidak bisa menindak atau menangkap pemilik Twitter @KoprofilJati yang diduga telah melakukan penghinaan terhadap ibu negara Iriana Jokowi. Sebab, hingga kekinian Iriana selaku pihak yang dirugikan belum melaporkan kasus tersebut.
"Profiling (pelaku) sudah dilaksanakan. Cuma kan kami bertindak atas laporan ya, kalau belum ada laporan kami belum bisa," kata Reinhard di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (23/11/2022).
Reinhard menjelaskan alasan pihaknya tidak bisa menindak atau menangkap langsung pemilik akun Twitter @KoprofilJati itu merujuk surat keputusan bersama atau SKB terkait pedoman implementasi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Kalau dalam SKB 3 menteri itu jadi harus ada pelapor langsung yang merasa dirugikan. Sampai sekarang belum ada kan," ujarnya.
Klaim Temukan Unsur Pidana
Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi sebelumnya mengklaim telah menemukan adanya dugaan unsur pidana di balik kicauan akun Twitter @KoprofilJati yang dinilai telah melakukan penghinaan terhadap ibu negara Iriana Jokowi.
"Kita sudah temukan dugaan unsur pidananya," kata Adi kepada wartawan, Jumat (18/11).
Adi menyebut penyidik ketika itu juga telah mengantongi identitas pemilik akun @KoprofilJati.
Pemilik akun @KoprofilJati yang diduga merupakan pria bernama Kharisma Jati tersebut sebelumnya mengunggah foto Iriana Jokowi, saat berdampingan dengan Ibu Negara Korea Selatan, Kim Keon-hee. Narasi pada tweet-nya menggambarkan sosok 'majikan dan pembantu'. Tweet itu memancing amarah publik.
Teranyar, terduga pelaku yang jadi bulan-bulanan netizen di media sosial mengunggah postingan di Facebook berisi permintaan maaf. Lalu diunggah kembali lewat Twitter @SantorinisSun.
"Surat Terbuka Permintaan Maaf," tulis judul pada unggahan dikutip pada Jumat, (18/11).
Berdalih tanpa ada paksaan dari manapun, Kharisma Jati menyesali perbuatannya tersebut karena telah menyinggung perasaan keluarga besar Jokowi, utamanya kepada Ibu Negara Iriana yang fotonya dia posting sebagai bahan lelucon.
Jika memang harus berhadapan dengan hukum atas perbuatannya, dia pun siap bertanggungjawab. Dengan demikian, keadilan dapat tercapai.
"Permintaan maaf ini saya nyatakan dengan tulus dari lubuk hati yang paling dalam, tanpa unsur keterpaksaan maupun kepura-puraan," tutur dia dalam surat terbuka itu.
Namun, lanjut dia, tidak ada sedikitpun permintaan maaf darinya terhadap para pendukung fanatik presiden dua periode tersebut.
Dia menilai bahwa pendukung Jokowi lah yang memframing fitnah, ujaran kebencian dari tweetnya itu. Meski begitu, dia tidak membenarkan perbuatannya.
"Yang mereka buat hanya mencerminkan arogansi dan kemunafikan," tegasnya.
Sumber: suara.