GELORA.CO - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, angkat bicara mengenai polisi beridentitas Brigadir A, yang mengancam santri dengan senjata api di pondok pesantren (Ponpes) Tahfizul Quran Imam Al-Zuhri, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). Ia meminta Brigadir A ditindak tegas.
“Terkait polisi gunakan senjata, mengancam warga harus ditindak keras, dan tegas. Harus dikenakkan kode etik, disel. Kemudian cabut hak gunakan senjatanya,” ujar Sugeng, Minggu (27/11/2022).
Sugeng menyinggung soal proses reformasi kultural Polri. Sugeng memandang perlu langkah tegas untuk menciptakan kultur Polri yang lebih baik.
“Kasus-perilaku kekerasan, arogan tak pernah selesai karena proses reformasi kultural Polri harus dijalankan secara lugas,” tuturnya.
Menurutnya, reformasi kultural memang memakan waktu yang tidak sebentar. “Salah satu terapinya adalah penindakan lugas dan keras,” kata Sugeng.
Kasus Brigadir A kini ditangani oleh Propam. Ini dilakukan setelah pihak pesantren membuat laporan ke Polres Gowa.
Mengingat personel yang dimaksud bertugas di Polrestabes Makassar sehingga diambil alih oleh Propam Polrestabes untuk penegakan hukum untuk personelnya,” kata Kasi Humas Polres Gowa AKP Hasan Fadhlyh, Minggu (27/11/2022).
Menurut Hasan, Brigadir A adalah seorang anggota Polrestabes Makassar. Namun Brigadir A domisili di Kelurahan Samata, Gowa.
“Diduga Brigadir A ini dari anggota Polretabes. Cuma, dia berdomisili di situ di Samata, mungkin di depan ponpes itu,” jelas dia.
Hasan membenarkan Brigadir A memang diduga melakukan aksi koboi mengancam pistol ke santri. Ia menyebut Brigadir A tersulut emosi.
“Tersulut emosi kemudian tidak terkontrol akhirnya terjadi. Namanya juga mungkin sisi kemanusiaan mungkin kadang orang bisa mengontrol emosinya kadang tidak,” tandas Hasan.
Sumber: pantau.