GELORA.CO - Ibunda Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak, tak mau menerima permintaan maaf terdakwa kasus pembunuhan anaknya, Kuat Ma'ruf. Menurut dia, Kuat sama bersalahnya dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Hal itu disampaikan Rosti saat menjadi saksi dalam sidang Kuat dan Bripka Ricky Rizal Wibowo. Rosti bahkan sempat emosi saat menanggapi pernyataan maaf penunggu rumah Ferdy Sambo di Magelang itu.
"Di dalam kasus ini, Kuat Maruf, skenario yang sangat hebat, sangat luar biasa. Kalian mengetahui semua, bahkan menginginkan daripada kematian anakku. Jadi kamu sama atasanmu FS dan Putri sama-sama luar biasa skenarionya," kata Rosti dengan nada meninggi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 2 November 2022.
Permintaan maaf para terdakwa dinilai sangat telat
Rosti menilai permintaan maaf dari Kuat Ma'ruf dan juga terdakwa lain kepada pihak keluarga sangat telat. Hal itu dikarenakan kesadaran untuk meminta maaf sebagai seorang manusia yang mempunyai hati nurani baru dilakukan pada saat persidangan tengah berlangsung.
"Di sini bilang minta maaf, sesudah anakku hampir 5 bulan tewas di tangan kalian semua. Sungguh luar biasa kalian sebagai manusia, yang memiliki hati nurani. Kita sama-sama ciptaan tuhan kok, tapi baru sekarang ada kesadaran kamu meminta maaf kepada ibu," kata Rosti seraya menangis.
Rosti mengungkapkan bahwa Kuat dan Bripka Ricky Rizal Wibowo tentu mengetahui skenario kejahatan yang dirancang Ferdy Sambo. Hanya saja, kedua orang tersebut dinilai menutup-nutupi dan enggan menyampaikan kebenaran yang sesungguhnya.
"Jadi tolong jujur, kamu sudah mengatakan maaf tadi. Maaf tidak hanya ada di bibir. Ya. Maaf itu mohon pengampunan kepada tuhan," ucap Rosti.
Pernyataan maaf Kuat Ma'ruf
Kuat Ma'ruf sempat menyampaikan duka cita kepada Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak pada awal persidangan. Kuat pun bersumpah hingga menyebut demi Allah bahwa dia tidak memiliki niat melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua sebagaimana yang didakwakan jaksa.
"Saya turut berduka cita atas meninggalnya almarhum Yosua dan semoga almarhum Yosua diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa serta keluarga besar diberi ketabahan dan kesabaran," kata Kuat.
"Saya berharap biar proses pengadilan yang menentukan salah atau tidaknya saya. Karena demi Allah saya tidak ada niat seperti yang didakwakan kepada saya," tambahnya.
Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal Wibowo merupakan dua dari lima terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Tiga terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Kuat dianggap ikut serta dalam pembunuhan itu karena dirinya lah yang membujuk Putri Candrawathi, untuk melaporkan ke Ferdy Sambo soal kejadian di rumah Magelang pada 7 Juli 2022. Menurut dakwaan jaksa, padahal dia tak mengetahui kejadian pasti antara Yosua dengan Putri saat itu.
“Terdakwa Kuat Ma’ruf mendesak Putri Candrawathi untuk melapor kepada Ferdy Sambo dengan berkata:’Ibu harus lapor bapak, biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga Ibu’. Meskipun saat itu terdakwa Kuat Ma’ruf masih belum mengetahui secara pasti kejadian yang sebenarnya,” kata Jaksa saat membacakan dakwaan terhadap Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 18 Oktober 2022
Sementara Bripka Ricky Rizal Wibowo disebut mengetahui skenario pembunuhan Yosua yang dirancang oleh Sambo. Ricky sempat dipanggil Sambo ke lantai tiga rumah di Jalan Saguling III untuk menanyakan kejadian di Magelang. Sambo bahkan sempat memberikan perintah kepada Ricky untuk menembak Yosua, namun ditolak dengan alasan tak kuat mental.
Menurut Jaksa, Ricky tak melarang Sambo menjalankan skenario tersebut dan justru ikut dalam skenario dengan memanggil Richard yang menyanggupi perintah untuk menembak Yosua tersebut.
Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal Wibowo juga disebut tak mencegah Ferdy Sambo mengeksekusi Brigadir J di rumah dinas di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022. Padahal mereka hadir di sana.
Sumber: tempo