GELORA.CO - Anggota Komisi III DPR RI, Santoso menilai wajar jika kubu Habib Rizieq Syihab ingin agar kasus unlawfull killing terhadap enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 dibuka kembali. Menurutnya tuntutan itu diperbolehkan sesuai undang-undang yang berlaku.
"Bahwa kubu HRS akan meminta pengusutan kembali atas peristiwa KM 50 dibuka ruang oleh undang-undang," katanya kepada Populis.id pada Kamis (17/11/2022).
Ia juga mengingatkan bahwa peristiwa KM 50 yang menewaskan enam orang laskar FPI adalah tragedi kemanusiaan. Pasalnya, negara terlihat tidak membantu menyelesaikan secara adil atas korban tewasnya 6 orang laskar tersebut.
Santoso lantas menyoroti lembaga yudikatif atau pengadilan yang sudah mensidangkan peristiwa berdarah itu. Di mana persidangan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, ia sangat menyayangkan pengadilan seolah kurang bertaji mengungkap kasus tersebut.
"Pengadilan sebagai institusi yang bebas merdeka hanya menjadi alasan bagi pihak yang diuntungkan atas bebas merdeka itu untuk kepentingan dan keuntungan mereka," tuturnya.
"Terbukti sudah beberapa orang Hakim Agung tertangkap KPK karena menerima suap dari pihak-pihak yang berkara dan ingin dimenangkan," sambung Politisi Partai Demokrat.
Santoso berharap, jika nanti peristiwa KM 50 disidangkan kembali, hakim yang mengadilinya berani menyatakan kebenaran dengan putusannya yang seadil-adilnya untuk menciptakan kepastian hukum bagi penuntut keadilan.
"Fiat justicia ruat caelum, bahwa hukum harus tetap ditegakkan meskipun langit akan runtuh, tidak boleh pandang bulu dan harus obyektif agar keadilan menemukan jalannya," pungkas Santoso.
Sumber: populis