Hakim MK Aswanto Diganti, Pernah Tolak UU Cipta Kerja, Netizen: Yang Gak Pro Rezim Dihabisi

Hakim MK Aswanto Diganti, Pernah Tolak UU Cipta Kerja, Netizen: Yang Gak Pro Rezim Dihabisi

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Mantan Sekretaris BUMN Muhammad Said Didu menyoroti Guntur Hamzah yang dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Aswanto.

Sebelumnya Aswanto diberhentikan oleh DPR RI karena kinerjanya dianggap mengecewakan sebagai Hakim MK, yaitu sering membatalkan produk undang-undang dari DPR.

Ketua Komisi III DPR RI sekaligus politikus PDIP Bambang Wuryanto menyebutkan bahwa Aswanto ikut menilai UU Cipta Kerja cacat formal dan inkonstitusional bersyarat.

"Tentu mengecewakan dong. Ya gimana kalau produk-produk DPR dianulir sendiri oleh dia, dia wakilnya dari DPR. Kan gitu toh," kata Bambang dikutip dari Tempo.

Seperti diketahui, Aswanto merupakan Hakim MK yang terpilih atas usulan DPR, sehingga kinerjanya dianggap mengecewakan lembaga yang mengusungnya.

Terkait pencopotan Aswanto, Said Didu menyebutkan bahwa sistem tata negara di Indonesia terlihat semakin hancur, selanjutnya ia memberikan fakta menarik soal mantan Hakim MK ini, yaitu salah satu hakim penolak UU Ciptakerja yang tidak disetujui masyarakat.

"Sistem ketatanegaraan makin hancur. Hakim (yudikatif) diberhentikan oleh DPR (legislatif) dan disahkan oleh Presiden (eksekutif). Hakim yg diganti tsb adalah hakim yg menolak UU Ciptakerja," ujarnya dikutip adri Twitter @msaid_didu, Kamis (24/11).

Netizen lainnya mengatakan bahwa Aswanto dicopot karena terlihat jelas tidak mendukung rezim sekarang, dengan menentang beberapa produk Undang-Undang DPR.

"Yg gak pro-rezim dihabisi. Masih kan kita berani klaim sebagai negara demokrasi?" cuit akun Twitter @nok****.

Sumber: wartaekonomi.
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita