Habiburokhman: Perlu Waktu 150 Tahun Lagi Indonesia Sahkan RKUHP

Habiburokhman: Perlu Waktu 150 Tahun Lagi Indonesia Sahkan RKUHP

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Pengesahan rancangan undang undang kitab undang undang hukum pidana (RKUHP) di DPR RI diperkirakan butuh waktu 150 tahun lagi. Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman, Minggu (20/11).

Habiburohkman berpendapat ada dua alasan mengapa perlu waktu sekitar 150 tahun lagi untuk bisa memiliki KUHP produk anak bangsa menggantikan KUHP produk penjajah Belanda yang ada saat ini.



 
Pertama, dikatakan Habiburokhman, hingga saat ini dirinya tidak melihat adanya gerakan massa, LSM dan media yang besar yang meminta pencabutan KUHP saat ini yang sudah berlaku sekitar 150 tahun lebih.

Padahal, menurut anggota Komisi III DPR RI ini, nyatanya watak KUHP yang saat ini ada represif, mengandung banyak sekali pasal-pasal anti demokrasi dan tidak mengenal restoratif juatice.

"Kaum pro demokrasi nyaman-nyaman saja dengan KUHP yang ada saat ini, mungkin setelah 150 tahun lagi baru muncul gerakan massa menuntut pencabutan KUHP ini," demikian kata Habiburokhman.

Alasan kedua, pandangan sebagian besar yang Indonesia butuhkan terlalu perfeksionis terhadap RKUHP. Bagi Habiburokhman, banyak elemen yang tidak mentolerir adanya sedikitpun masalah dalam RKUHP.

Padahal di sisi lain, banyak nilai-nilai fundamental dalam ratusan pasal yang sangat positif seperti restoratif justice, hukum progresif, ajaran dualistis. Apalagi, kalau masih ada beberapa pasal yang belum sempurna banyak elemen bersuara cenderung memilih untuk terus menunda pengesahan.

"Padahal sempurna bagi sebagian orang sering dianggap justru bermasalah bagi sebagian orang yang lain, yang begini akan terus berputar dan gak ada titik temu," jelas Habiburokhman.

Ia pun berpendangan lebih baik saat ini energi para ahli dan praktisi hukum dialihkan untuk membahas produk regulasi yang lain.

Sumber: RMOL
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita