Gugatan Ijazah Dicabut, Masyarakat Anti Kepalsuan Kirim Surat Terbuka untuk Jokowi

Gugatan Ijazah Dicabut, Masyarakat Anti Kepalsuan Kirim Surat Terbuka untuk Jokowi

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Bambang Tri Mulyono, penggugat ijazah Presiden Joko Widodo yang diduga palsu, memang telah mecabut gugatannya.

Salah satu alasan utama gugatan ijazah Presiden Joko Widodo yang telah bergulir di PN Jakarta Pusat itu lantaran ditahannya Bambang Tri Mulyono oleh pihak kepolisian.



Pencabutan itu pun menjadi polemik baru di ruang publik. Tidak sedikit, yang mengaku khawatir dengan wibawa pemerintah setelah penahanan Bambang Tri dan pencabutan gugatan itu.

Terkini, kekhawatiran tersebut dituliskan Masyarakat Anti Kepalsuan yang mengiirimkan surat terbuka untuk Presiden Jokowi.

Berikut isi lengkap surat terbuta Masyarakat Anti Kepalsuan tersebut.

Surat Terbuka untuk Presiden Joko Widodo                    
Perihal: Ijasah Palsu

Assalamualaikum Wa Rahmatullahi Wa Barakatuh.

Proses persidangan untuk menilai keaslian ijasah Presiden Jokowi telah dihentikan. Penggugat terpaksa mencabut gugatannya karena merasa tidak mungkin membuktikan kebenaran isi gugatannya dalam posisi sebagai tahanan. Seperti kita ketahui bersama, Bambang Tri, Sang Penggugat telah ditahan atas tuduhan tindak pidana ujaran kebencian.

Meski tuduhan tersebut tidak berkaitan langsung dengan subtansi perkara yang sedang diadili dalam kasus dugaan ijasah palsu, namun publik menilai penangkapan Bambang Tri terkait erat gugatan soal ijasah palsu Jokowi.

Situasi ini jelas merugikan kita sebagai bangsa yang beradab dan banyak pihak termasuk Pak Jokowi sendiri. Penghentian persidangan laporan ijasah palsu telah merampas kesempatan Presiden Jokowi untuk membuktikan keaslian ijasahnya di dalam ruang pengadilan.

Penghentian persidangan justru membuat rumor tentang ijasah palsu Pak Jokowi makin menguat. Publik dibuat yakin bahwa Jokowi takut berhadapan dengan Bambang Tri dipersidangan. Persepsi publik ini jelas berpotensi menggerus wibawa kepemimpinan nasional .

Jika perkara ini dibiarkan terus mengambang tanpa ada ruang pembuktian di pengadilan maka bukan tidak mungkin akan semakin banyak rakyat yang percaya bahwa ijasah Jokowi palsu.

Rakyat yang semakin kritis karena terpapar doktrin revolusi mental yang Pak Jokowi suarakan, tentu akan selalu menuntut pembuktian hukum atas perkara perkara kotroversial terkait kepemimpinan nasional.

Doktrin revolusi mental sendiri memang mengajak masyarakat indonesia untuk merubah cara pikir konservatif menjadi kritis.

Sayang doktrin revolusi mental itu justru tidak menjadi spirit para penegak hukum yang menangani kasus dugaan ijasah palsu Pak Jokowi. Seharusnya tidak ada satupun pihak yang menghalangi Bambang Tri sebagai penggugat untuk dapat membuktikan gugatannya dalam kondisi yang independen, bebas dari kungkungan jeruji .

Para penegak hukum harusnya memberi ruang seluas luasnya kepada Jokowi untuk membuktikan keaslian legalitas akademiknya diruang persidangan. Bukan membiarkan para kolega dan guru guru Pak Jokowi bicara di ruang publik tanpa legalitas hukum yang mengikat .

Gerakan Nasional Revolusi Mental seharusnya membiarkan penyelesaian kasus ijasah palsu sebagai momen untuk pendidikan politik bagi rakyat. Rakyat harus dibiasakan untuk berpendapat dan bersikap secara kritis berdasarkan fakta fakta dan data. Skenario penghentian persidangan ijasah palsu adalah sebuah "kedunguan".

Alih alih membiarkan fakta hukum bicara, pihak pihak tertentu justru terkesan ingin membiarkan rumor ini terus hidup dan berkembang luas. Mereka tidak sadar bahwa pembiaran terhadap kasus ini malah memunculkan satu branding baru terhadap pemerintahan yang berkuasa hari ini yakni Rejim Ijasah Palsu (RIP).

Semoga sebutan ini bisa segera berakhir dengan pembuktian keaslian ijasah presiden dihadapan persidangan.

Wassalamualaikum Wa Rahmatullahi Wa Barakatuh.

Bekasi Kota Patriot, 25 November 2022
Tito Roesbandi.
Setya Dharma Pelawi.
Rustam Effendi.
Andri Onank.
(Masyarakat Anti Kepalsuan). 

Sumber: RMOL
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita