GELORA.CO - Terungkap saldo di rekening BNI atas nama Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J diduga bernilai fantastis yakni mencapai Rp 100 triliun.
Isi rekening ini terungkap dalam salinan surat BNI Kantor Cabang Cibinong, tanggal 18 Agustus 2022.
Surat berisi berita acara penghentian sementara transaksi, berdasarkan permintaan PPATK.
Dalam dokumen yang dirilis di Channel Youtube Irma Hutabarat, surat ditandatangani Anita Amalia Dwi Agustine sebagai Asisten PNC, dan Rinawati Margono selaku Pemimpin BIdang Pembinaan Pelayanan.
Penghentian sementara transasi pada rekening atas nama Nofriansyah Yosua dilakukan atas dasar surat PPATK Nomor SR/9051/AT.05.01/VIII/2022.
Adapun dokumen itu ditunjukkan Glenn Tumbelaka, Ketua LMR RI.
Di Youtube Irma Hutabarat, Glenn mengatakan pihak keluarga sudah menemui pihak BNI.
Namun dijawab oleh pihak bank, bahwa angka yang nyaris mencapai Rp 100 triliun itu bukan nominal uang.
"Jawabannya disebut itu bukan nomonalnya, padahal kalau kode, tidak pakai Rp," ungkap Glenn.
Pada dokumen lainnya yang ditunjukkan, ada surat dari BNI yang ditujukan kepada Nofriansyah Yosua di Sungai Bahar.
Surat itu memiliki perihal penghentian sementara rekening.
Pada dokumen itu, tertera ada dua rekening atas nama Nofriansyah Yosua di BNI.
Adapun dana RP 200 juta yang ditransfer setelah meninggalnya Yosua, diduga berasal dari rekening yang kedua yang isinya hanya ratusan juta.
Sementara rekening yang nominalnya fantastis hingga kini belum diketahui siapa sebenarnya yang selama ini menguasainya.
Ferdy Sambo mengatakan yang ada di rekening Yosua adalah uangnya.
Sementara Putri Candrawati mengatakan, dia yang membuka rekening atas nama Yosua Hutabarat dan Ricky Rizal di BNI.
Alasannya, untuk digunakan keperluan rumah tangga.
Soal rekening gendut, hingga kini belum dibahas di persidangan.
Juga soal berapa saldo di rekening Yosua, Anita saat ditanya hakim mengatakan dia tidak punya kewenangan untuk menjawabnya.
Rekening Fantastis Jadi Sorotan
Usai diunggah di youtube Irma Hutabarat, temuan jumlah rekening fantastis ini menjadi sorotan warganet.
Lily L** : Ngeri banget, ada uang 100T di rekening Yosua. Berarti semua yang dikatakan pak Kamaruddin benar semua, Yosua tahu bisnis illegal Sambo. Ini bank BNi bisa goncang ini dengan kasus Yosua, petinggi2 BNi mesti dipanggil, sampai menteri BUMN juga harus dimintai pertanggungjawaban, kok bisa ada uang masuk ke rekening polisi biasa sampai 100T gak ada curiga samasekali. Ketika uang masuk sampai segitu banyak apa gak ada wawancara ke nasabah terkait sumber uang? Kan harusnya begitu, untuk menghindari TPPU, diteliti dulu sumber uangnya legal or not. Terbukti semua kan ucapannya pak Kamaruddin, mengerikan sekali Sambo ini bisa2nya dia pake bank negara untuk cuci uang2 haramnya. Kalau Yosua gak mati, bisa mulus rencana dia jadi next Kapolri, dan uang 100 T itu memang direncanakan utk pemenangan pilpres mendatang. Yosua benar2 pahlawan seperti kata lak Kamaruddin, Tuhan pake seorang Yosua untuk membuka semua niat2 orang jahat di bangsa ini.
sa*** : Dulu banyak sekali pihak" tertentu yg tidak suka ketika bapak Kamarudin simajuntak DKK Berbicara mereka menganggap itu hoax atau berita palsu,, tapi Sekarang 1/1 mulai terbuka dan terbukti...Dan klo gue blang pak kamarudin gk bkl bicara klo tidak ada bukti..Good Job pak Kamarudin DKK
Ro** Floren*** : Aduhh merinding denger nominal duit ini. Ini sih udah ga jelas Kasian mendiang Josua . Engkau layak pahlawan kebenaran. Darahmu tumpah untuk kebenaran Damailah disisi Tuhan kita Yesus Kristus. Tenanglah disana ..doa kami selalu ada buatmu Josua We love you Forever.
She** ficha : Alhamdulillah semoga bu irma ttp sehat, kami keluarga besar org" Banten trus ikut mengawal kasus kaisar sambo ini, krn bukn sja tentang keadilan untk almarhum brigadir yosua, tpi menguak jga tabir kerajaan sambo d tubuh polri tentang judi onlen dll, jga kekuasaan yg d salah gunakan d rejim ini. Smoga semua terungkap. Salam sehat semua untk para pembela dn pencari keadilan krn rakyat butuh srikandi" Sprti bu irma dn team pengacara pak komatudin cs.
Simpan Uang di Ajudan Bisa Dijerat Pidana Perbankan
Pakar Hukum Pidana dan Mantan Hakim, Asep Iwan Iriawan turut menanggapi soal Ferdy Sambo yang mengimpan uang pribadinya di rekening ajudannya, yakni Bripka Ricky Rizal dan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Menurut Asep, tindakan Ferdy Sambo yang menggunakan rekening ajudannya untuk menyimpan uang mencapai ratusan juta rupiah tersebut bisa membuatnya dijerat pidana perbankan dan perpajakan.
Pasalnya saat Ferdy Sambo masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, statusnya masih sebagai pernyelenggara negara atau perwira tinggi Polri sehingga Ferdy Sambo memiliki kewajiban untuk melaporkan seluruh harta kekayaannya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Namun jika Ferdy Sambo menyimpan uang pribadinya di rekening milik Brigadir J dan Bripka RR maka uang tersebut bisa saja tidak ikut dilaporkan ke LHKPN.
Selain itu setiap tahunnya biasanya akan ada pengisian SPT tahunan untuk pembayaran pajak.
Seharusnya dalam SPT Tahunan tersebut, seorang wajib pajak melaporkan semua harta kekayaan yang ia miliki untuk menentukan pembayaran pajak.
Jika sejumlah harta kekayaannya disimpan di rekening atas nama orang lain, hal itu bisa menjadi celah untuk tidak melaporkan harta kekayaannya untuk menghindari pembayaran pajak.
“Nanti dikaitkan, laporan harta kekayaan. Kan tiap tahun kita suka ngisi SPT tuh, harta kekayaan dan semua pajak."
"Itu bisa jauh lagi, bisa dikenakan tindak pidana perpajakan, tindak pidana perbankan, wah itu banyak itu,” kata Asep dilansir Kompas.com, Kamis (24/11/2022).
Diketahui sebelumnya, Ferdy Sambo akhirnya buka suara terkait adanya pemindahan atau transfer uang senilai Rp 200 juta dari rekening atas nama Brigadir J ke rekening Bripka Ricky Rizal.
Ferdy Sambo menegaskan bahwa uang yang ada di rekening atas nama Brigadir J dan Bripka RR bukan uang mereka, melainkan uang miliknya sendiri.
Pernyataan tersebut diungkap mantan Kadiv Propam Polri itu saat menanggapi keterangan saksi Anita Amalia yang merupakan pegawai BNI dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari ini, Selasa (22/11/2022).
Sumber: tribunnews.