GELORA.CO - Tante mendiang Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) Roslin Simanjuntak menduga hakim dan jaksa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan curiga dengan anak ke empat Putri Candrawathi yang saat ini masih berusia 1,5 tahun adalah hasil dari hubungan gelapnya dengan Brigadir J.
Hal ini diketahui ketika mereka mencecar ART Ferdy Sambo, Susi saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer pada Senin (31/10/2022) lalu. Di mana ketika itu Susi diam tak berkutik ketika ditanya soal latar belakang anak bontot itu.
"Bisa jadi mungkin mau mengkait kaitkan. Karena kemarin bilang antara perselingkuhan dengan pelecehan. Mungkin JPU atau hakim mengaitkan apakah ada perselingkuhan bu Putri dengan almarhum Yosua. Ke situ kayaknya arahnya, kata Roslin dalam sebuah wawancara di televisi Nasional dikutip Populis.id Jumat (4/11/2022).
Kendati muncul kecurigaan seperti itu, namun Roslin Simanjuntak mengaku pihak keluarga sama sekali tak terganggu, sebab mereka tahu betu Brigadir J adalah pribadi yang baik, sedari kecil dirinya sudah dididik untuk menghormati orang yang lebih tua. Lagipula kata Roslin, Brigadir J selama bekerja menjadi ajudan Ferdy Sambo, dirinya menaruh rasa hormat yang tinggi kepada keluarga eks Kadiv Propam Polri itu, jadi isu perselingkuhan atau pelecehan kepada Putri Candrawathi menurutnya sangat ganjil.
"Bagi kami tidak mengganggu. Karena kami tahu gimana kepribadiannya dan bagaimana dia menghormati seorang ibu yang sudah dianggap ibu," tegasnya.
Meski Susi ketika itu tak bersedia menjelaskan latar belakang anak Putri Candrawathi, namun saksi lain yang dihadirkan dalam sidang tersebut yakni ajudan Ferdy Sambo, Daden Miftahul Haq mengaku mengetahuinya. Dia menyebut balita tersebut adalah anak adopsi
"Setahu saya tidak, yang mulia," ujar Daden.
Saat ditanya hakim soal kesaksian Susi, Deden menjawab lantang bahwa anak bungsu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi adalah anak adopsi.
“Siap, Yang Mulia, untuk anak Ibu PC dan Bapak yang paling kecil itu, itu anak adopsi, Yang Mulia,” tegas Daden.
Sekedar informasi, balita tersebut sempat dijadikan alasan oleh kubu Putri Candrawathi untuk mengelak dari hukuman penjara, saat Putri ditetapkan menjadi tersangka, dirinya tak ditahan sebagaimana empat tersangka lainnya, alasannya karena dia masih mengasuh balita berusia 1,5 tahun itu.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi atau Kak Seto adalah salah satu pihak yang paling getol menyuarakan hal ini, dia bahkan sampai menjadi bulan-bulanan masyarakat lantaran dinilai hanya membela orang-orang berduit saja.
Sumber: populis