GELORA.CO - Konfederasi Serikat Pekerjaan Indonesia (KSPI) mengancam akan terus menggelar aksi unjuk rasa untuk menuntut Upah Minimum Provinsi (UMP) naik sebesar 10,5 persen. Sehingga, UMP DKI Jakarta menjadi Rp 5.131.569.
Presiden KSPI, Said Iqbal mengatakan, terdapat perbedaan usulan angka kenaikan UMP. Usulan tersebut diberikan oleh perwakilan pemerintah, serikat buruh, dan pengusaha.
Di mana, dewan pengupahan DKI Jakarta telah menyerahkan rekomendasi kenaikan UMP ke Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono. Namun, buruh menolak usulan yang diajukan pengusaha terkait besaran UMP.
"Ternyata ada tiga usulan angka yang berbeda. Ada tiga angka yang diusulkan oleh dewan pengupahan DKI ke Pj Gubernur," ujar Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Rabu (23/11).
Said Iqbal menjelaskan, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan kenaikan UMP 2,62 persen. Sementara Kamar Dagang dan Industri (Kadin) mengusulkan kenaikan 5,11 persen.
"Apindo tetap mengacu PP nomor 36/2021, maka kenaikannya ketemu 2,62 persen. Atau dia adalah naiknya jadi Rp 4,76 juta. Kadin setuju Permenaker Nomor 18/2022, naiknya adalah 5,11 persen," kata Said Iqbal.
Sedangkan pemerintah menggunakan Permenaker 18/2022, dan mengusulkan kenaikan 5,6 persen. Dengan hitungan itu, UMP DKI Jakarta menjadi Rp 4.901.798. Adapun buruh mengusulkan kenaikan UMP DKI Jakarta 10,5 persen menjadi Rp 5.131.569.
"Sikap partai buruh dan organisasi serikat buruh meminta Pj DKI Jakarta mengabulkan usulan daripada serikat pekerja itu 10,55 persen. Karena sangat realistis, berdasarkan perhitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi," terang Said Iqbal.
Berdasarkan litbang Partai Buruh kata Said Iqbal, inflasi Indonesia pada Januari-Desember diprediksi 6-7 persen. Sementara pertumbuhan ekonomi berkisar antara 4-5 persen. Sehingga, hal tersebut menjadi alasan buruh meminta kenaikan upah 10,55 persen.
Selain itu, konsumsi buruh tertekan 30 persen pasca kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM). Apalagi, upah minimum disebut sudah tidak naik sejak tiga tahun.
Menurut Iqbal, rata-rata kenaikan UMP secara nasional adalah sebesar 8,16 persen jika mengacu pada Permenaker 18/2022.
Iqbal pun mengancam, bahwa buruh akan menggelar aksi besar-besaran jika kenaikan UMP berada di bawah estimasi rata-rata. Rencananya, aksi dilakukan di DKI Jakarta sebelum penetapan UMP 28 November 2022.
"Aksi akan dilakukan di DKI Jakarta sebelum tanggal 28 (November 2022), dan akan dilakukan secara bergelombang di seluruh wilayah Indonesia, terus sampai dengan akhir tahun," pungkasnya.
Sumber: RMOL