GELORA.CO -Penetapan salah satu kader Partai Demokrat Jabar, Irfan Suryanagara (IS) beserta istrinya, Endang Kusumawaty (EK) sebagai tersangka oleh polisi atas kasus penipuan dengan nilai Rp77 miliar memicu keprihatian jajaran partai berlambang bintang mercy itu.
Atas penetapan tersangka terhadap IS, Dewan Majelis Pertimbangan DPD Partai Demokrat Jabar, Dede Yusuf Macan Effendi menegaskan, siapapun yang bermasalah dengan hukum itu wajib mengundurkan diri atau dikeluarkan dari partai. Hal itu pun tertera dalam pakta integritas Partai Demokrat.
"Yang jelas di Partai Demokrat itu ada pakta integritas, siapapun yang bermasalah dengan hukum itu wajib mengundurkan diri atau dikeluarkan dari partai," kata Dede saat ditemui Kantor Berita RMOLJabar, Sabtu (12/11).
Kendati begitu, Dede tidak bisa melakukan pemecatan terhadap IS yang telah ditetapkan menjadi tersangka. Sebab, persoalan kader-kader di level provinsi menjadi kewenangan DPP Partai Demokrat.
"Belum (pemecatan) , karena saya baru lihat beritanya, nanti kita serahkan sepenuhnya kepada DPP Partai Demokrat. Karena kalau urusan kader-kader level pada provinsi, itu urusannya kepada DPP Partai Demokrat," terangnya.
Dede Yusuf mengaku prihatin atas kasus yang menimpa mantan Ketua DPRD Jabar periode 2009-2014 itu.
Namun, Dede menegaskan, permasalahan yang menimpa IS ini tidak ada hubungannya dengan Partai Demokrat. Kasus tersebut merupakan masalah pribadi.
"Tapi merupakan masalah pribadi beliau (Irfan Suryanegara). Saya tidak tahu urusan bisnis atau apa segala macam yang akhirnya terjadi tuntutan," tegas Dede.
Sumber: RMOL