GELORA.CO -Pengungkapan kasus kematian Brigadir J telah menemui titik terang setelah dilaksanakan beberapa kali sidang. Adapun kini ramai soal tangisan Ferdy Sambo, Membuat debat panas Hotman Paris dengan Saor Siagian soal tangisan Ferdy Sambo: bagian trik yang dibangun Sambo, Rabu (2/11/2022).
Hotman Paris Hutapea selaku praktisi hukum, yang juga dikenal sebagai Hotman 911 yang memberi bantuan hukum kepada masyarakat dengan gratis.
Ia pernah juga menolak tawaran untuk menjadi Pengacara Ferdy Sambo. Debat panas Hotman Paris dengan Saor Siagian soal tangisan Ferdy Sambo: Bagian trik yang dibangun Sambo.
Hotman Paris meyakini kalau tangisan Ferdy Sambo di depan ajudannya yakni Bripka Ricky Rizal saat menceritakan peristiwa dugaan pelecehan seksual ke Istrinya, Putri Candrawathi. Tangisan ke Ricky itu bukanlah air mata buaya atau sebuah settingan.
Hal itu disampaikan Hotman saat menjadi narasumber di Catatan Demokrasi tvOne, pada Selasa 1 November 2022. "Saya baca itu, benar seorang Jenderal menangis. Ya saya baca lagi, jarak waktu dia menangis sampai kemudian penembakan itu kurang dari 45 menit dan itu tidak ada orang lain, jika itu berpura-pura." unkapnya dikutip dari Catatan Demokrasi tvOne.
"Dan waktu itu kan belum ada sandiwara, belum terbongkar. Maksud saya, disitulah motivasi saya bisa masuk bahwa unsur-unsur pembunuhan berencana bisa lolos dari situ, kalau pasal 338 agak susah untuk lolos." sambung Hotman.
Pada kesempatan yang sama, Saor Siagian hadir sebagai narasumber Catatan Demokrasi. Ia dikenal sebagai inisiator Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK), yang cukup vokal dalam mengawal dari pertama kali kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Saor Siagian tidak sepakat dengan ucapan dari Hotman Paris, dia meyakini kalau tangisan Ferdy Sambo adalah trik yang sengaja dibangun oleh Mantan Kadiv Propam Polri tersebut. "Cuma kalau soal nangis-nangis itu, Pak Hotman itu sudah terbantahkan.
Ternyata itu betul-betul trik yang dibangun oleh Sambo," Kata Saor. Lebih lanjut, Saor menuturkan bahwa tangisan itu tak hanya dilakukan kepada ajudannya yakni Bharada E dan Bripka Ricky Rizal.
Tetapi Sambo juga melakukan adegan tangisan ke orang lain yaitu kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo hingga ke Komisioner Kompolnas RI, Poengky Indarti. Jadi tangisan Ferdy Sambo dinilai adalah bagian dari perencanaan pembunuhan yang dilakukannya terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Terlihat Hotman Paris sempat kembali mau menjawab, namun ketika hendak berkata langsung disambar lagi oleh Saor Siagian.
"Jadi artinya itu adalah benar-benar perencanaan dengan trik nangis itu meyakinkan bahwa dia seperti korban," ucap Saor.
Pengacara kondang, Hotman Paris langsung memberi tanggapannya. Menurutnya, tangisan di depan Kapolri dan di hadapan Poengky bisa saja memang direncanakan oleh Ferdy Sambo.
Tapi pengacara yang dikenal mendampingi kasus Teddy Minahasa ini masih juga tak yakin kalau tangisan Sambo di depan ajudannya itu sengaja di setting Sambo. Namun, Saor tetap berpegang teguh pada keyakinannya soal tangisan yang diyakini adalah trik.
"Mungkin nangis-nangis belakangan, bisa saja di rekayasa. Tapi kalau seorang Jenderal berdua sama ajudannya nangis, kayaknya agak susah itu disimpulkan rekayasa tangisan." Ucap Hotman Paris.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo secara bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga didakwa telah merintangi penyidikan bersama-sama dengan keenam anak buahnya. Yaitu Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria Adi Purnama, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Irfan Widyanto.
Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ferdy Sambo dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP yang menjerat para tersangka dimana hukuman maksimal mencapai hukuman mati Kemudian, Sambo juga didakwa dengan dakwaan alternatif pertama primair Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Kemudian subsidair Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau dakwaan alternatif kedua primair Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan subsidair Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: tvOne