Danrem 081/DSJ Bantah Anggotanya Terlibat Jual Beli Narkoba

Danrem 081/DSJ Bantah Anggotanya Terlibat Jual Beli Narkoba

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Dugaan keterlibatan anggota TNI dalam kasus narkoba yang menjerat oknum polisi dari Polres Tulungagung, UC dibantah Komandan Korem (Danrem) 081/DSJ, Kolonel Inf Deni Rejeki.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tulungagung, Selasa (8/11), terdakwa UC mengaku membeli narkoba dari oknum anggota TNI berinisial SD.





Namun berdasarkan dari hasil pemeriksan terhadap anggota TNI berinisial SD, pengakuan tersebut dibantah.

“Itu tidak benar. Hanya pengakuan sepihak dari terdakwa,” kata Kolonel Inf Deni Rejeki dalam keterangan tertulis kepada redaksi, Sabtu (12/11).
 
Sebelum dilakukan penyidikan oleh Polres Tulungagung, kata Danrem, anggota TNI inisial SD sudah dilakukan tes urine dan hasilnya negatif.

Tidak hanya itu, pemeriksaan terhadap alat komunikasi milik SD juga tidak ditemukan adanya komunikasi antara SD dengan oknum Polisi UC tersebut terkait narkotika.
 
“Bahkan pada tanggal 3 September 2022, anggota TNI berinisial SD juga telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus tersebut oleh penyidik Polres Tulungagung yang didampingi oleh Subdenpom V/1-3 Blitar,” tambahnya.
 
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, SD memang mengakui mengenal UC pada tahun 2018 pada saat pengurusan SIM milik anaknya. Namun setelah itu, tidak pernah berhubungan, apalagi dengan narkotika.
 
“Pemberitaan oknum polisi ngaku beli sabu ke oknum TNI berinisial SD tentunya jelas mencoreng nama baik institusi TNI dan harus dibuktikan di pengadilan,” tandasnya. 

Sumber: RMOL
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita